PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR : 25/Permentan/OT.140/5/2009
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN
Pedoman
Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksuddalam Pasal 1
sebagai dasar dalam pelaksanaan penyusunan programapenyuluhan pertanian bagi
penyuluh PNS, penyuluh swasta, dan/atau penyuluhswadaya.
I.
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Programa penyuluhan pertanian
merupakan rencana yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat
pengendali pencapaian tujuan penyuluhan. Programa penyuluhan pertanian yang
disusun setiap tahun memuat rencana penyuluhan tahun berikutnya dengan
memperhatikan siklus anggaran pada masing-masing tingkatan dengan cakupan pengorganisasian,
pengelolaan sumberdaya sebagai pelaksanaan penyuluhan.
Programa
penyuluhan pertanian disusun dengan memperhatikan keterpaduan dan kesinergian programa penyuluhan pada
setiap tingkatan. Keterpaduan mengandung maksud bahwa programa penyuluhan
pertanian disusun dengan memperhatikan programa pertanian penyuluhan tingkat
kecamatan, tingkat kabupaten/ kota, tingkat provinsi dan tingkat nasional,
dengan berdasarkan kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha. Sedangkan yang
dimaksudkan
dengan
kesinergian yaitu bahwa programa penyuluhan pertanian pada tiap tingkatan
mempunyai hubungan yang bersifat saling mendukung.
Berbagai
permasalahan yang dihadapi berkaitan dengan programa penyuluhan pertanian antara lain sebagai berikut:
1.
belum tertibnya penyusunan programa
penyuluhan pertaniandi semua tingkatan;
2.
naskah programa penyuluhan
pertanian belum sepenuhnya dijadikan sebagai acuan dalam penyelenggaraan
penyuluhan pertanian;
3.
keberadaaan penyuluh pertanian
tersebar pada beberapa dinas/instansi, baik di provinsi maupun kabupaten/kota;
4.
programa penyuluhan pertanian kurang mendapat dukungan dari
dinas/instansi terkait;
5.
penyusunan programa penyuluhan
pertanian masih didominasi oleh petugas (kurang partisipatif).
Dengan berlakunya Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan (SP3K), maka programa penyuluhan pertanian diharapkan dapat
menghasilkan kegiatan penyuluhan pertanian spesifik lokalita yang strategis dan
mempunyai daya ungkit yang tinggi terhadap peningkatan produktivitas komoditas
unggulan daerah dan pendapatan petani.
Dengan demikian, kegiatan-kegiatan
yang tercantum dalam programa penyuluhan pertanian ini akan mampu merespon
kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha dan memberikan dukungan terhadap program-program
prioritas dinas/instansi terkait.
B. Maksud
dan Tujuan
1.
Menyediakan acuan dalam
penyelenggaraan penyuluhan pertanian bagi para penyelenggara.
2.
Memberikan acuan bagi penyuluh
pertanian dalam menyusun rencana kegiatan penyuluhan pertanian.
3.
Menyediakan bahan penyusunan
perencanaan penyuluhan untuk disampaikan dalam forum musrenbangtan tahun
berikutnya.
C. Ruang
Lingkup
Ruang
lingkup Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanianmeliputi persiapan,
penyusunan, pelaksanaan dan monitoring serta evaluasi programa penyuluhan
pertanian.
D.Pengertian
1.
Sistem Penyuluhan Pertanian yang
selanjutnya disebut system penyuluhan adalah seluruh rangkaian
pengembangankemampuan, pengetahuan, keterampilan, sikap pelaku utamadan pelaku
usaha melalui penyuluhan.
2.
Revitalisasi Penyuluhan Pertanian
adalah upaya mendudukkan, memerankan, memfungsikan dan menata kembali
penyuluhan pertanian agar terwujud satu kesatuan pengertian, satu kesatuan
korps dan satu kesatuan arah serta kebijakan.
3.
Penyuluhan Pertanian adalah proses
pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu
menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar,
teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan
produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta
meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
4.
Programa Penyuluhan adalah
rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan
pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan.
5.
Materi Penyuluhan adalah bahan
yang akan disampaikan oleh para penyuluh kepada pelaku utama dan pelaku usaha
dalam berbagai bentuk yang meliputi informasi, teknologi, rekayasa sosial,
manajemen, ekonomi hukum dan kelestarian lingkungan.
6.
Rencana Kerja Tahunan Penyuluh
adalah jadwal kegiatan yang disusun oleh penyuluh berdasarkan programa
penyuluhan setempat yang dilengkapi dengan hal-hal yang dianggap perlu untuk
berinteraksi dengan pelaku utama dan pelaku usaha.
7.
Penyuluh Pertanian, baik penyuluh
PNS, swasta maupun swadaya, yang selanjutnya disebut penyuluh adalah perorangan
warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan.
8.
Pelaku Utama Kegiatan Pertanian
yang selanjutnya disebut pelaku utama adalah masyarakat petani, pekebun, peternak,
beserta keluarga intinya.
9.
Pelaku Usaha adalah perorangan
warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia
yang mengelola usaha pertanian, perikanan dan kehutanan.
10.
Petani adalah perorangan warga
negara Indonesia beserta keluarganya atau korporasi yang mengelola usaha di
bidang pertanian yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran
dan jasa penunjang.
11.
Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan
adalah kelembagaan penyuluhan pada tingkat desa/kelurahan yang merupakan unit
kerja nonstruktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku
utama.
12.
Pemerintah Pusat selanjutnya
disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaaan
pemerintahan negara RI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Tahun
1945.
13.
Pemerintah Daerah adalah
Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
14.
Desa atau yang disebut dengan
nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
15.
Kelompoktani (POKTAN) adalah
kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan,
kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumberdaya) dan keakraban untuk
meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
16.
Gabungan Kelompoktani (GAPOKTAN)
adalah kumpulan beberapa kelompoktani yang tergabung dan bekerjasama untuk
meningkatkan skala ekonomi.
II.UNSUR PROGRAMA PENYULUHAN
A. Keadaan
Keadaan yang menggambarkan fakta-fakta berupa data dan informasi
mengenai potensi, produktivitas dan lingkungan usaha pertanian,
perilaku/tingkat kemampuan petani dan kebutuhan pelaku utama dalam usahanya di
wilayah (desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional) pada
saat akan disusunnya programa penyuluhan pertanian, dengan penjelasan sebagai
berikut:
1.
Potensi usaha menggambarkan
peluang usaha dari hulu sampai hilir yang prospektif untuk dikembangkan sesuai
dengan peluang pasar, kondisi agroekosistem setempat, sumberdaya dan teknologi
yang tersedia untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan pelaku utama dan
pelaku usaha.
2.
Produktivitas usaha menggambarkan
perolehan hasil usaha persatuan unit usaha saat ini (faktual) maupun potensi
perolehan hasil usaha yang dapat dicapai untuk meningkatkan pendapatan dan
kesejahteraan pelaku utama dan pelaku usaha.
3.
Lingkungan usaha menggambarkan
kondisi ketersediaan saranadan prasarana usaha (agroinput, pasca panen,
pengolahan,distribusi dan pemasaran) serta kebijakan yang mempengaruhiusaha
pelaku utama dan pelaku usaha.
4.
Perilaku berupa kemampuan
(Pengetahuan, Keterampilan danSikap) pelaku utama dan pelaku usaha dalam
penerapanteknologi usaha (teknologi usaha hulu, usahatani dan teknologiusaha
hilir).
5.
Kebutuhan pelaku utama dan pelaku
usaha menggambarkankeperluan akan perlindungan, kepastian, kepuasan yang
dapatmenjamin terwujudnya keberhasilan melaksanakan kegiatanusaha pertanian
untuk meningkatkan pendapatan dankesejahteraan bagi pelaku utama dan pelaku
usaha.
B. Tujuan
Tujuan dalam hal ini memuat pernyataan mengenai perubahan
perilaku dan kondisi pelaku utama dan pelaku usaha yang hendak dicapai dengan
cara menggali dan mengembangkan potensi yangtersedia pada dirinya, keluarga dan
lingkungannya untuk memecahkan masalah yang dihadapi dan merespon peluang.
Prinsip yang digunakan dalam
merumuskan tujuan yaitu: SMART:
Specific (khas); Measurable (dapat diukur); Actionary
(dapatdikerjakan/dilakukan); Realistic (realistis); dan Time Frame
(memilikibatasan waktu untuk mencapai tujuan).
Hal-hal yang harus diperhatikan
dalam merumuskan tujuan adalah:
ABCD: Audience (khalayak sasaran); Behaviour (perubahan
perilakuyang dikehendaki); Condition (kondisi yang akan dicapai); dan De-gree
(derajat kondisi yang akan dicapai).
C. Permasalahan
Permasalahan dalam hal ini terkait dengan faktor-faktor yang
dinilaidapat menyebabkan tidak tercapainya tujuan, atau faktor-faktor
yangmenyebabkan terjadinya perbedaan antara kondisi saat ini (faktual)dengan
kondisi yang ingin dicapai. Faktor-faktor tersebut antara lain:
1. Faktor yang bersifat perilaku, yaitu faktor yang berkaitan dengan
tingkat adopsi pelaku utama dan pelaku usaha terhadap penerapan suatu
inovasi/teknologi baru, misalnya belum yakin, belum mau, atau belum mampu
menerapkan dalam usahanya.
2. Faktor yang bersifat non perilaku, yaitu faktor yang
berkaitan dengan ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana pendukung usaha
pelaku utama dan pelaku usaha, misalnya ketersediaan pupuk, benih/bibit atau
modal.
Dari
sekian banyak permasalahan yang diidentifikasi, perlu dibuatpemeringkatan
sesuai dengan prioritas pembangunan pertanian disuatu wilayah, berdasarkan
pertimbangan sebagai berikut:
a.
apakah masalah itu menyangkut
mayoritas para pelaku utama dan pelaku usaha;
b.
apakah erat kaitannya dengan
potensi usaha, produktivitas, lingkungan usaha, perilaku, kebutuhan,
efektivitas dan efisiensi usaha pelaku utama dan pelaku usaha; dan
c.
apakah tersedia kemudahan biaya,
tenaga, teknologi/inovasi untuk pemecahan masalah.
Penetapan urutan prioritas
masalah tersebut dapat dilakukan denganmenggunakan teknik identifikasi faktor
penentu (impact point), danteknik pemeringkatan masalah lainnya.
D. Rencana
Kegiatan
Rencana kegiatan menggambarkan
apa yang dilakukan untuk mencapai tujuan, bagaimana caranya, siapa yang
melakukan, siapasasarannya, dimana, kapan, berapa biayanya, dan apa hasil
yangakan dicapai untuk memecahkan masalah yang dihadapi danmerespon peluang
yang ada. Untuk merumuskan rencana kegiatanperlu diperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
1.
Tingkat kemampuan (pengetahuan,
sikap dan keterampilan) pelaku utama dan pelaku usaha;
2. Ketersediaan teknologi/inovasi, sarana dan prasarana,
serta sumberdaya lain yang mendukung kegiatan penyuluhan pertanian;
3. Tingkat kemampuan (Pengetahuan, Keterampilan dan Sikap)
penyuluh pertanian;
4. Situasi lingkungan fisik, sosial dan budaya yang ada; dan
5. Alokasi pembiayaan yang tersedia.
Rencana Kegiatanharus memuat unsur-unsur :
SIA DI BI BA : Siapa yang akan melaksanakan?; Apa tujuan yang ingin
dicapai?; Dimana dilaksanakan?; Bilamana/kapan waktu pelaksanaan?; berapa
banyak hasil yang ingin dicapai (kuantitas dan kualitas)?; berapa korbanan yang
diperlukan (biaya, tenaga, dll)?; serta bagaimana melaksanakannya (melalui
kegiatan apa)?.
Rencana
kegiatan yang disajikan dalam bentuk tabulasi/matriks yang berisi masalah,
kegiatan, metode, keluaran, sasaran, volume/ frekuensi, lokasi, waktu, biaya,
sumber biaya, penanggungjawab, pelaksanaan dan pihak terkait.
III. MEKANISME PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN
A. Keterkaitan dan
Keterpaduan Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian dengan Proses Perencanaan
Pembangunan.
Penyuluhan pertanian terintegrasi
dengan sub sistem programpembangunan pertanian. Dengan demikian proses
penyusunan programa penyuluhan pertanian dilakukan secara sinergis dan terpadu
dengan proses perencanaan pembangunan pertanian.
Programa penyuluhan pertanian
disusun setiap tahun dan memuatrencana penyuluhan pertanian tahun berikutnya
denganmemperhatikan siklus anggaran pada masing-masing tingkatan, sertamencakup
pengorganisasian dan pengelolaan sumberdaya sebagaidasar penyelenggaraan
penyuluhan pertanian.
Penyusunan programa penyuluhan
pertanian dilakukan secarapartisipatif untuk mengakomodasi kebutuhan dan
kepentingan pelakuutama dan pelaku usaha.Adapun jumlah dan alokasi
pembiayaankegiatan-kegiatan penyuluhan pertanian yang tercantum padaprograma
penyuluhan di pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan,dan desa menjadi dasar
dalam penyusunan APBD dan APBN.
Kelembagaan penyuluhan di
masing-masing tingkatan memfasilitasiproses penyusunan programa penyuluhan
pertanian agar programapenyuluhan nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan
dan desa/kelurahan dapat berlangsung seiring sejalan, serta materi
kegiatanpenyuluhannya saling menunjang dan saling mendukung.Keterkaitan
programa penyuluhan pertanian dengan perencanaanpembangunan dapat dilihat pada
bagan berikut ini:
Keterkaitan dan Keterpaduan
Penyusunan Programa Penyuluhan
Dengan Perencanaan Pembangunan
Programa Penyuluhan
Nasional
|
→
←
|
Kelembagaan Penyuluhan
Pusat
|
→
←
|
Rencana Pembangunan
Nasional
|
→
|
Program Pembangunan
Pertanian Nasional
|
||||||
↑
|
↑
|
↓
|
||||||||||
Programa Penyuluhan
Provinsi
|
→
←
|
Kelembagaan Penyuluhan
Provinsi
|
→
←
|
Rencana Pembangunan
Provinsi
|
→
|
Program Pembangunan
Pertanian Provinsi
|
||||||
↑
|
↑
|
↓
|
||||||||||
Programa Penyuluhan
Kab/Kota
|
→
←
|
Kelembagaan Penyuluhan
Kab/Kota
|
→
←
|
Rencana Pembangunan
Kab/Kota
|
→
|
Program Pembangunan
Pertanian Kab/Kota
|
||||||
↑
|
↑
|
↑
|
↓
|
|||||||||
Programa Penyuluhan
Kecamatan
|
→
←
|
Kelembagaan Penyuluhan
Kecamatan
|
→
←
|
Rencana Pembangunan
Kecamatan
|
→
|
Program Pembangunan
Pertanian Kecamatan
|
||||||
↑
|
↑
|
↑
|
↓
|
|||||||||
Programa Penyuluhan
Desa/Kelurahan
|
→
←
|
Pos Penyuluhan
Desa/Kelurahan
|
→
←
|
Rencana Pembangunan
Desa/Kelurahan
|
→
|
Program Pembangunan
Pertanian Desa/Kelurahan
|
||||||
↑↑
|
↑
|
↑↑
|
||||||||||
Penyusunan RDK/RDKK
|
Identifikasi Potensi Wilayah
(PRA) Desa
|
|||||||||||
|
Arus Penyusunan Programa
Penyuluhan
|
|
Data dan Informasi
|
|
Rencana Pembangunan
|
|||||||
B.
Proses Penyusunan Programa Penyuluhan PertanianProses
penyusunan programa enyuluhan, terdiri atas kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1.
Identifikasi program-program pembangunan pertanian dari masing-masing Eselon I
lingkup Departemen Pertanian, dinas/instansi lingkup pertanian di provinsi dan
kabupaten/kota, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha. Khusus untuk
tingkat desa, identifikasi keadaan, masalah dan tujuan digali secara langsung
dari pelaku utama dan pelaku usaha di desa melalui metoda/teknik PRA dan atau
teknik lainnya.
2.
Sintesa kegiatan penyuluhan
pertanian yang ada dalam program pembangunan pertanian menjadi prioritas dari
masing-masing Eselon I lingkup Departemen Pertanian, dinas/instansi lingkup
pertanian di provinsi dan kabupaten/kota dengan program kelembagaan pelaku
utama dan pelaku usaha untuk menghasilkan draf programa penyuluhan pertanian.
3.
Penetapan keadaan, masalah,
tujuan dan cara mencapai tujuan.
4.
Pengesahan programa penyuluhan
dilakukan oleh Kepala Balai Penyuluhan, Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan
Kabupaten/Kota, Ketua Badan Koordinasi
Penyuluhan Provinsi, atau Kepala Badan Penyuluhan sesuai dengan tingkat
administrasi pemerintahan (khusus untuk tingkat desa/kelurahan tidak perlu
disahkan, namun cukup diketahui oleh kepala desa/kelurahan).
5.
Pembubuhan tanda tangan pimpinan
pemerintahan di masing-masing tingkatan dan wakil-wakil Eselon I lingkup
Departemen Pertanian, dinas/instansi lingkup pertanian di provinsi dan
kabupaten/kota pada lembar pengesahan programa penyuluhan pertanian, agar
programa penyuluhan pertanian menjadi bagian dari perencanaan pembangunan.
6.
Penjabaran programa penyuluhan
pertanian ke dalam rencana kerja tahunan setiap penyuluh pertanian.
7.
Apabila dipandang perlu, dapat
dilakukan revisi programa penyuluhan pertanian dan rencana kerja tahunan
penyuluh pertanian yang dilakukan setelah keluarnya APBD dan APBN.
C.
Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian
1. Tingkat Desa/Kelurahan
a.
Penyuluh pertanian yang bertugas
di desa/kelurahan memfasilitasi proses penyusunan programa penyuluhan pertanian
tingkat desa/kelurahan.
b.
Apabila di satu desa belum ada
penyuluh yang ditugaskan, maka penyusunan programa penyuluhanpertanian di
desa/kelurahan tersebut difasilitasi olehpenyuluh pertanian yang wilayah
kerjanya meliputi desa/kelurahan.
c.
Penyusunan programa
desa/kelurahan dimulai dengan penggalian data dan informasi mengenai potensi desa, monografi
desa, jenis komoditas unggulan desa dan tingkat produktivitasnya, keberadaan
Kelompok Tani (POKTAN)/Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN), keberadaan
kelembagaan agribisnis desa, masalah-masalah yang dihadapi oleh pelaku utama
dan pelaku usaha. Penggalian data dan informasi ini dilakukan bersama-sama
dengan tokoh dan anggota masyarakat guna menjaring kebutuhan nyata, harapan dan
aspirasi pelaku utama dan pelaku usaha, antara lain dengan menggunakan metode
dan instrumen Participatory Rural Appraisal (PRA) atau teknik
identifikasi keadaan wilayah lainnya.
d.
Hasil penggalian data informasi
tersebut merupakan masukan untuk menyusun rencana kegiatan poktan/gapoktan
dalam setahun yang mencerminkan upaya perbaikan produktivitas usaha di tingkat
kelompoktani/gabungan kelompoktani (Rencana Definitif Kelompok/RDK), yang
dilengkapi dengan rincian kebutuhan sarana produksi/usaha yang diperlukan untuk
mendukung pelaksanaan rencana tersebut (Rencana Definitif Kebutuhan
Kelompok/RDKK). Hal ini sekaligus dimaksudkan guna memudahkan penyuluh dalam
merekapitulasi kebutuhan sarana produksi dan mengupayakan pemenuhannya secara
tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat sasaran, tepat harga.
e.
Selanjutnya hasil rekapitulasi
RDK dan RDKK seluruh poktan/gapoktan di desa akan disintesakan dengan
kegiatan-kegiatan dinas/instansi lingkup pertanian yang dialokasikan di desa
tersebut.
f.
Sintesa kegiatan POKTAN/GAPOKTAN
di tingkat desa dengan kegiatan-kegiatan dinas/instansi lingkup pertanian di
desa, sesuai dengan tahapan proses, dilakukan melalui serangkaian
pertemuan-pertemuan yang dimotori oleh para penyuluh pertanian di
desa/kelurahan dan dihadiri kepala desa, pengurus kelembagaan pelaku usaha,
penyuluh swasta dan penyuluh swadaya yang bertugas di desa.
g.
Programa Penyuluhan Pertanian
Desa/Kelurahan yang sudah final ditandatangani oleh para penyusun (perwakilan
pelaku utama dan pelaku usaha serta penyuluh pertanian), kemudian
ditandatangani oleh kepala desa/kelurahan, sebagai tanda mengetahui.
h.
Programa Penyuluhan Pertanian
Desa/Kelurahan diharapkan telah selesai
disusun paling lambat bulan September tahun berjalan, untuk dilaksanakan
pada tahun berikutnya.
i.
Programa Penyuluhan Pertanian
Desa/Kelurahan yang sudah final disampaikan kepada Balai Penyuluhan di
kecamatan sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan pertanian kecamatan, dan
untuk disampaikan di dalam Forum Musrenbangdes (Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Desa) sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan desa.
2.Tingkat
Kecamatan
a.
Kepala Balai Penyuluhan di
kecamatan memfasilitasipenyusunan programa penyuluhan pertanian
tingkatkecamatan yang dilakukan oleh penyuluh bersamaperwakilan pelaku utama
dan pelaku usaha.
b.
Penyuluh bersama perwakilan
pelaku utama dan pelakuusaha melakukan rekapitulasi programa desa/kelurahanyang
ada di wilayah kerjanya sebagai bahan penyusunanprograma penyuluhan kecamatan.
c.
Proses penyusunan programa
penyuluhan kecamatandimulai dari perumusan keadaan, masalah, tujuan dancara
mencapai tujuan. Dalam proses ini dilakukanpemeringkatan masalah-masalah yang
dihadapi olehpelaku utama dan pelaku usaha sesuai dengan skalaprioritas
kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha danfokus pembangunan di wilayah
kecamatan.
d.
Penyusunan programa penyuluhan
pertanian kecamatanini dilakukan oleh para penyuluh pertanian di kecamatandan
perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelakuusaha melalui serangkaian
pertemuan-pertemuan untukmenghasilkan draf programa penyuluhan kecamatan.
e.
Selanjutnya draf programa
penyuluhan pertaniankecamatan disajikan dalam pertemuan yang dihadiri
olehpejabat yang membidangi perencanaan dari dinas/instansi terkait dan
perwakilan kelembagaan pelakuutama dan pelaku usaha dalam rangka sintesa
kegiatanpenyuluhan.
f.
Programa penyuluhan pertanian
kecamatan yang sudahfinal ditandatangani oleh para penyusunnya
(perwakilanpelaku utama dan pelaku usaha serta penyuluhpertanian), kemudian
disahkan oleh kepala BalaiPenyuluhan, dan diketahui pimpinan
dinas/instansiterkait;
g.
Programa penyuluhan pertanian
kecamatan diharapkan telah disahkan
paling lambat bulan Oktober tahunberjalan, untuk dilaksanakan pada tahun
berikutnya.
h.
Programa penyuluhan pertanian
kecamatan yang sudah disahkan disampaikan ke kelembagaan penyuluhan kabupaten
sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan pertanian kabupaten, dan untuk
disampaikan di dalam Forum Musrenbang Kecamatan sebagai bahan penyusunan
perencanaan pembangunan kecamatan.
i.
Programa penyuluhan pertanian
kecamatan selanjutnya dijabarkan oleh masing-masing penyuluh pertanian ke dalam
Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKTP) di kecamatan.
3.Tingkat
Kabupaten/Kota
a.
Kepala kelembagaan penyuluhan
kabupaten/kota memfasilitasi penyusunan programa penyuluhan pertanian tingkat
kabupaten/kota yang dilakukan oleh penyuluh bersama perwakilan pelaku utama dan
pelaku usaha.
b.
Penyuluh bersama perwakilan
pelaku utama dan pelaku usaha melakukan rekapitulasi programa kecamatan yang
ada di wilayah kerjanya sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan
kabupaten/kota.
c.
Proses penyusunan programa
penyuluhan kabupaten/kota dimulai dari perumusan keadaan, masalah, tujuan dan
cara mencapai tujuan. Dalam proses ini dilakukan pemeringkatan masalah-masalah
yang dihadapi oleh pelaku utama dan pelaku usaha sesuai dengan skala prioritas
kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha dan fokus pembangunan di wilayah
kabupaten/kota.
d.
Penyusunan programa penyuluhan
pertanian kabupaten/kota ini dilakukan oleh para penyuluh pertanian di
kabupaten/kota dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha melalui
serangkaian pertemuan-pertemuan untuk menghasilkan draf programa penyuluhan
kabupaten/kota.
e.
Draf programa penyuluhan
pertanian kabupaten/kota selanjutnya disajikan dalam pertemuan yang dihadiri
oleh pejabat yang membidangi perencanaan dari dinas/instansi lingkup pertanian
dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha dalam rangka sintesa
kegiatan penyuluhan.
f.
Programa penyuluhan pertanian
kabupaten/kota yang sudah final ditandatangani oleh koordinator penyuluh di
kabupaten/kota dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha,
kemudian disahkan oleh kepala Badan pelaksana Penyuluhan/kelembagaan penyuluhan
kabupaten/kota, dan diketahui pejabat yang membidangi perencanaan dari
dinas/instansi lingkup pertanian.
g.
Programa penyuluhan pertanian
kabupaten/kota diharapkan disahkan paling lambat bulan November tahun berjalan,
untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya.
h.
Programa penyuluhan pertanian
kabupaten/kota yang sudah disahkan selanjutnya disampaikan di dalam Forum
Musrenbang Kabupaten/Kota sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan
kabupaten/kota.
i.
Programa penyuluhan pertanian
kabupaten/kota selanjutnya dijabarkan oleh masing-masing penyuluh pertanian ke
dalam Rencana Kerja Tahunan Penyuluh(RKTP) di kabupaten/kota.
4. Tingkat
Provinsi
a.
Kepala kelembagaan penyuluhan
provinsi memfasilitasi penyusunan programa penyuluhan pertanian tingkat
provinsi yang dilakukan oleh para penyuluh bersama perwakilan kelembagaan
pelaku utama dan pelaku usaha.
b.
Penyusunan programa penyuluhan pertanian
provinsi ini dilakukan oleh para penyuluh pertanian di provinsi dan perwakilan
kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha melalui serangkaian
pertemuan-pertemuan untuk menghasilkan draf programa penyuluhan provinsi.
c.
Proses penyusunan programa penyuluhan
provinsi dimulai dari perumusan keadaan, masalah, tujuan dan cara mencapai
tujuan. Dalam proses ini dilakukan pemeringkatan masalah-masalah yang dihadapi
oleh pelaku utama dan pelaku usaha sesuai dengan skala prioritas kebutuhan
pelaku utama dan pelaku usaha dan fokus pembangunan di wilayah provinsi.
d.
Draf programa penyuluhan pertanian provinsi
selanjutnya disajikan dalam pertemuan yang dihadiri oleh pejabat yang
membidangi perencanaan dari dinas/instansi lingkup pertanian dan perwakilan
kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha dalam rangka sintesa kegiatan
penyuluhan.
e.
Programa penyuluhan pertanian
provinsi yang sudah final ditandatangani oleh koordinator penyuluh di
provinsidan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelakuusaha, kemudian
disahkan oleh kepala Badan KoordinasiPenyuluhan/kelembagaan penyuluhan
provinsi, dandiketahui pejabat yang membidangi perencanaan daridinas/instansi
lingkup pertanian.
f.
Programa penyuluhan pertanian
provinsi diharapkan telahdisahkan paling lambat bulan Desember tahun
berjalan,untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya.
g.
Programa penyuluhan pertanian
provinsi yang sudahdisahkan disampaikan di dalam Forum MusrenbangProvinsi
sebagai bahan penyusunan perencanaanpembangunan provinsi.
h.
Programa penyuluhan pertanian
provinsi selanjutnyadijabarkan oleh masing-masing penyuluh pertanian kedalam
Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKPT) diprovinsi.
5.Tingkat
Nasional
a.
Kepala kelembagaan penyuluhan di
pusat memfasilitasi penyusunan programa penyuluhan pertanian tingkat nasional
yang dilakukan oleh para penyuluh bersama perwakilan kelembagaan pelaku utama
dan pelaku usaha.
b.
Penyusunan programa penyuluhan
pertanian nasional dilakukan oleh para penyuluh pertanian di tingkat nasional
dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha melalui serangkaian
pertemuan-pertemuan untuk menghasilkan draf programa penyuluhan nasional.
c.
Proses penyusunan programa
penyuluhan nasional dimulai dari perumusan keadaan, masalah, tujuan dan cara
mencapai tujuan. Dalam proses ini dilakukan pemeringkatan masalah-masalah yang
dihadapi oleh pelaku utama dan pelaku usaha sesuai dengan skala prioritas
kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha dan fokus pembangunan nasional.
d.
Draf programa penyuluhan
pertanian nasional selanjutnya disajikan dalam pertemuan yang dihadiri oleh
pejabat yang membidangi perencanaan dari Eselon
lingkup Departemen Pertanian dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan
pelaku usaha dalam rangka sintesa kegiatan penyuluhan;
e.
Programa penyuluhan pertanian nasional yang sudah final ditandatangani oleh koordinator
penyuluh di tingkatpusat dan perwakilan kelembagaan pelaku utama danpelaku
usaha, kemudian disahkan oleh Kepala BadanPenyuluhan/kelembagaan penyuluhan
pusat, dandiketahui pejabat Eselon I lingkup Departemen Pertanianyang
membidangi perencanaan.
f.
Programa penyuluhan pertanian
nasional diharapkandisahkan paling lambat bulan Desember tahun berjalan,untuk
dilaksanakan pada tahun berikutnya.
g.
Programa penyuluhan pertanian
nasional yang sudahdisahkan disampaikan di dalam Forum MusrenbangtanNasional
sebagai bahan penyusunan perencanaanpembangunan nasional.
h.
Programa penyuluhan pertanian
nasional selanjutnyadijabarkan oleh masing-masing penyuluh pertanian kedalam
Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKPT) di tingkatpusat.
IV. TAHAPAN
PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN
Penyusunan programa penyuluhan
dilakukan oleh penyuluh pertanian bersama para pelaku utama dan pelaku usaha
serta organisasi petani secara partisipatif, melalui tahapan sebagai berikut:
A. Perumusan Keadaan
Perumusan
keadaan adalah penggambaran fakta berupa data daninformasi di suatu wilayah
pada saat program disusun yang diperolehsetelah melakukan pengumpulan dan
pengolahan data.Sebelumkeadaan dirumuskan, perlu dilakukan pengumpulan,
pengolahan dananalisis data mengenai potensi, produktivitas dan lingkungan
usahapertanian, perilaku/tingkat kemampuan pelaku utama dan pelakuusaha, dan
kebutuhan pelaku utama dalam usahanya disuatu wilayah.
Hasil analisis data dan informasi
dapat digali melalui berbagai metode partisipatif, diantaranya PRA (Participatory
Rural Appraisal), dari rencana kegiatan pelaku utama dan pelaku usaha
(RDK/RDKK) serta dari rekapitulasi programa penyuluhan setingkat dibawahnya.
B. Penetapan
Tujuan
Penetapan tujuan adalah perumusan
keadaan yang hendak dicapaidalam jangka waktu 1 (satu) tahun.Tujuan dirumuskan
dengankalimat-kalimat perubahan perilaku pelaku utama dan pelaku usahayang
hendak dicapai.Penetapan tujuan tersebut dilakukan bersama-sama pemerintah,
pelaku utama dan pelaku usaha, sertakelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha
sehingga rumusantersebut berupa keinginan dan kepentingan dari kedua belah
pihak.
C. Penetapan Masalah
Penetapan masalah adalah
perumusan faktor-faktor yang dapatmenyebabkan tidak tercapainya
tujuan.Faktor-faktor tersebutterutama dicari dari kemampuan pelaku utama dan
pelaku usahadan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha. Faktor-faktor
tersebut disusun berdasarkan:
1. Apakah masalah tersebut menyangkut mayoritas pelaku utama
dan pelaku usaha dan organisasi petani.
2. Apakah erat kaitannya dengan program pembangunan
pertanian yang sedang berlangsung di wilayah kerja yang bersangkutan
3. Apakah kemampuan (biaya, tenaga, peralatan, dsb) tersedia
untuk pemecahan masalah. Urutan prioritas masalah dapat dilakukan dengan
menggunakan teknik faktor penentu (impact point) atau teknik peningkatan
masalah lainnya.
Selain itu, penetapan masalah dilakukan secara
partisipatif denganmerujuk pada hasil identifikasi faktor-faktor yang
menyebabkan tidaktercapainya tujuan.
Penetapan masalah dilakukan dengan tahapan:
1. Menetapkan kriteria untuk menetapkan prioritas
(melibatkan banyak pelaku utama dan pelaku usaha, sebaran lokasi luas, kerugian
yang diakibatkan tinggi, kemudahan untuk mengatasi masalah, mendesak/penting);
2. Menetapkan skoring/pembobotan untuk setiap kriteria
sesuai dengan kesepakatan;
3. Melakukan penilaian terhadap setiap masalah berdasarkan
skoring;
4. Menetapkan prioritas masalah.
D.
Penetapan Rencana Kegiatan
Pada tahap ini dirumuskan cara
mencapai tujuan, yaitu penetapanrencana kegiatan yang menggambarkan bagaimana
tujuan bisadicapai. Ada dua rencana yang harus disusun, yaitu:
1. Rencana kegiatan penyuluhan yang meliputi data dan
informasi mengenai tujuan, masalah, sasaran, lokasi, metode/kegiatan, waktu,
lokasi, biaya dan penanggungjawab serta pelaksana. Masalah dalam rencana
kegiatan penyuluhan berupa masalah-masalah yang bersifat perilaku, yang antara
lain bisa disidik (identifikasi) berdasarkan teknik faktor penentu.
2. Rencana kegiatan untuk membantu mengikhtiarkan pelayanan
dan pengaturan yang meliputi data dan informasi mengenai tujuan,
sasaran,lokasi,jenis kegiatan,waktu, penanggungjawab serta pelaksana. Masalah
petani yang bersifat non perilaku antara lain masalah-masalah yang berkaitan
dengan kondisi sarana dan prasarana usahatani, pembiayaan, pengaturan,
pelayanan dan kebijakan pemerintah/iklim usaha yang kurang kondusif.
E.
Rencana Monitoring dan Evaluasi
Rencana
monitoring dan evaluasi disusun oleh para penyuluh yangberada di pusat,
provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa bersama para pelaku utama
dan pelaku usaha. Rencana moni-oring dan evaluasi meliputi:
1. Penetapan
indikator dan ukuran keberhasilan programa
a.
Indikator ditetapkan berdasarkan
tujuan kegiatan-kegiatan (keluaran/output) yang telah ditetapkan dalam
programa.
b.
Ukuran keberhasilan ditetapkan
berdasarkan indicator yang dapat diukur (data kualitatif dan kuantitatif).
2. Penyusunan
instrumen monitoring dan evaluasi
a.
Instrumen monitoring disusun
berdasarkan rencana danrealisasi kegiatan-kegiatan yang tercantum dalamprograma
penyuluhan.
b.
Instrumen evaluasi disusun dalam
bentuk daftarpertanyaan/daftar isian berdasarkan indikator yang
telahditetapkan.
3. Penetapan
jadual monitoring dan evaluasi
Monitoring
dilakukan paling kurang 3 (tiga) bulan sekali atautriwulanan, sedangkan evaluasi
dilakukan menjelang akandisusunnya programa penyuluhan tahun berikutnya.
F. Revisi
Programa Penyuluhan
Revisi programa penyuluhan pusat,
provinsi, kabupaten/kota,kecamatan, kelurahan/desa dilakukan karena adanya
perubahan-perubahan keadaan yang mengakibatkan berubahnya tujuan,masalah dan
rencana kegiatan, yang disebabkan antara lain:
1. kesalahan analisa data dan informasi yang digali melalui
PRA;
2. kesalahan dalam penyusunan rencana kegiatan penyuluhan
yang telah disusun oleh pelaku utama dan pelaku usaha di setiap tingkatan dan
kelompok;
3. kesalahan dalam perumusan keadaan;
4. kesalahan dalam penetapan tujuan;
5. kesalahan dalam penetapan masalah;
6. kesalahan dalam penetapan kegiatan; dan
7. perubahan dalam dukungan pembiayaan.
Secara
skematis urutan penyusunan programa penyuluhan pertanian
dapat digambarkan seperti pada Gambar 1:
Bagan Tahap 1-6
Perumusan Keadaan
Penetapan Tujuan
Penetapan Masalah
Penetapan Rencana Kegiatan
Penyusunan Rencana Monev
Penyempurnaan (Revisi)
V. FORMAT PROGRAMA PENYULUHAN
A.
Pendahuluan
Dalam bab pendahuluan diuraikan informasi yang melatarbelakangi perlunya
penyusunan programa penyuluhan di suatu tingkatan wilayah (pusat, provinsi,
kabupaten/kota, kecamatan, atau desa/kelurahan).
B.
Keadaan Umum
Dalam bab ini digambarkan mengenai potensi sumberdaya pembangunan
pertanian secara umum dan sumberdaya yang erat kaitannya dengan penyuluhan
pertanian dan merupakan bagian dari program-program pembangunan pertanian di
suatu tingkat (pusat,provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, atau desa/kelurahan)
yang perlu didukung dengan data dan informasi yang menunjang, baik kualitatif
dan kuantitatif.
C.
Tujuan
Dalam bab ini digambarkan pernyataan mengenai perubahan pengetahuan,
wawasan, sikap dan perilaku pelaku usaha, pelakuutama, kelembagaan petani,
penyuluh dan petugas dinas/instansilingkup pertanian serta pemangku kepentingan
yang akan dicapai
untuk merubah potensi sumberdaya pembangunan pertanian
ditingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, atau desa/kelurahan
menjadi peluang yang nyata dan bermanfaat untuk peningkatan produktivitas,
pendapatan, dan kesejahteraan masyarakat. Upaya ini menggambarkan target yang
secara realistisdapat dicapai dalam kurun waktu setahun.
D.
Masalah
Dalam bab ini digambarkan faktor-faktor yang menyebabkan belum tercapainya
tujuan pembangunan pertanian yang diharapkan. Uraianini dimulai dengan analisa
permasalahan yang bersifat non perilaku yang menghambat pencapaian tingkat
produktivitas, baik yangberkaitan dengan aspek kebijakan, sarana/prasarana,
pembiayaan,maupun pengaturan dan pelayanan. Selanjutnya analisa non perilakuini
diikuti dengan analisa perilaku yang berkaitan dengan pengetahuan, wawasan,
sikap dan perilaku pelaku utama, pelakuusaha, kelembagaan petani, penyuluh dan
petugas dinas/instansilingkup pertanian, serta seluruh pemangku kepentingan
yang menjadikendala dalam pencapaian tujuan pembangunan pertanian yang diharapkan.
E.
Rencana Kegiatan Penyuluhan
Dalam bab ini menggambarkan berbagai kegiatan/metodepenyuluhan
yang dipandang tepat untuk mentransformasi terjadinyaperubahan pengetahuan,
wawasan, sikap dan perilaku pelaku utamadan pelaku usaha serta seluruh pemangku
kepentingan untuk
mencapai tujuan yang diharapkan.
Secara
lengkap rencana kegiatan penyuluhan ini dituangkan dalambentuk matriks programa
penyuluhan yang berisi mengenai keadaaan,tujuan, masalah, sasaran (target
beneficeries), materi, kegiatan/metoda, volume, lokasi, waktu, sumber biaya,
pelaksana dan penanggung jawab seperti tercantum pada Form 1.
Kegiatan-kegiatan
yang bersifat non perilaku, misalnya kegiatan-kegiatan untuk
membantu/mengikhtiarkan kemudahan bagi pelaku utama, pelaku usaha, kelembagaan
petani, yang berkaitan dengan aspek kebijakan, sarana/prasarana, pembiayaan,
pengaturan dan pelayanan, dituangkan dalam bentuk matriks seperti tercantum
pada Form 2.Kegiatan-kegiatan tersebut selanjutnya diusulkan dalam forum
musyawarah perencanaan pembangunan tahun yang berjalan di setiap tingkatan
wilayah untuk mendapat dukungan dari dinas/instansi lingkup pertanian dan
dinas/instansi terkait.
F.
Penutup
Dalam bab ini diuraikan mengenai rencana tindak lanjut yang
akandilakukan untuk menjabarkan programa penyuluhan ke dalamrencana kerja
tahunan penyuluh pertanian.
VI. PENJELASAN MATRIK PROGRAMA PENYULUHAN
A.
Keadaan
Kolom ini berisi uraian singkat mengenai status pemanfaatan
potensisumberdaya pembangunan pertanian secara umum yang berkaitandengan
tingkat produktivitas usaha pertanian di suatu wilayah.
B.
Tujuan
Kolom ini berisi uraian singkat mengenai upaya yang akan
ditempuhuntuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumberdayapembangunan
pertanian secara umum, khususnya yang berkaitandengan perubahan pengetahuan,
wawasan, sikap dan perilaku pelakuutama dan pelaku usaha serta seluruh pemangku
kepentingan dalampeningkatan produktivitas usaha pertanian di suatu wilayah.
C.
Masalah
Kolom ini berisi uraian singkat mengenai faktor-faktor yang
menyebabkan belum tercapainya tujuan pembangunan pertanian yang diharapkan,
baik yang bersifat perilaku maupun non perilaku, yang dihadapi oleh pelaku
utama dan pelaku usaha serta seluruh pemangku kepentingan dalam peningkatan
produktivitas usaha pertanian di suatu wilayah.
D.
Sasaran
Kolom ini menjelaskan mengenai siapa yang direncanakan untuk
mendapat manfaat dari penyelenggaraan suatu kegiatan/metode penyuluhan
pertanian di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, atau
desa/kelurahan, yaitu:
1. Pelaku usaha, pelaku utama dan kelembagaan petani (untuk
programa penyuluhan di semua tingkatan).
2. Penyuluh dan petugas dinas/instansi lingkup pertanian
yang bertugas setingkat di bawah wilayahnya, serta pemangku kepentingan lainnya
(untuk programa penyuluhan di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional).
Penetapan
sasaran perlu dilakukan berdasarkan hasil analisis gender yang dilakukan
terhadap pelaku utama dan pelaku usaha pertanian di tingkat rumahtangga petani
dan masyarakat pedesaan pada umumnya, khususnya untuk menentukan “siapa
melakukan apa?” dan “siapa memutuskan apa?”. Dengan demikian, sasaran
penyelenggaraan suatu kegiatan/metode penyuluhan akan menjadi lebih spesifik
karena diarahkan langsung kepada petani dengan penjelasan laki-laki, perempuan
atau keduanya yang berdasarkan hasil analisis gender merupakan pelaku kegiatan
tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari bias gender dan distorsi pesan
akibat penyamarataan sasaran yang dilakukan tanpa mempertimbangkan peran
masing-masing (laki-laki atau perempuan) dalam kegiatan usaha, maupun dalam
pengambilan keputusan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan usahanya.
E.
Materi
Kolom ini berisi mengenai jenis informasi teknologi yang
menjadipesan bagi sasaran baik dalam bentuk pedoman-pedoman, petunjukteknis
suatu komoditas tertentu dan lain-lain.
F.
Kegiatan/Metode
Kolom ini berisi kegiatan-kegiatan atau metode penyuluhan
yangdapat memecahkan masalah untuk mencapai tujuan.
G.
Volume
Kolom volume berisi mengenai jumlah dan frekuensi kegiatan
yangakan dilakukan agar sasaran dapat memahami dan melaksanakanpesan yang
disampaikan melalui kegiatan/metode penyuluhan, atauagar terjadinya perubahan
perilaku pada sasaran.
H.
Lokasi
Kolom ini memuat mengenai lokasi kegiatan penyuluhan yang akan
dilaksanakan (desa, kecamatan, kabupaten/kota, dll).
I.
Waktu
Kolom ini berisikan mengenai waktu pelaksanaan kegiatan-kegiatan
yang tercantum dalam programa penyuluhan.
J.
Sumber Biaya
Kolom sumber biaya diisi mengenai berapa biaya yang dibutuhkan
untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan yang telah ditetapkan, serta dari mana
sumber biaya yang tersebut diperoleh.
K.
Penanggungjawab
Kolom ini berisi mengenai siapa penanggung jawab pelaksanaan
kegiatan penyuluhan, sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan
dapat dengan jelas dimintai pertanggungjawaban.
L.
Pelaksana
Kolom ini berisi mengenai siapa yang melaksanakan
kegiatan-kegiatan penyuluhan tersebut, apakah dilakukan oleh penyuluh,
petani/kontaktani dan/atau pelaku usaha.
M.
Keterangan
Kolom ini berisi uraian mengenai hal-hal yang perlu dijelaskan
tentang pihak-pihak yang diharapkan terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.
N.
Matriks
Matriks Programa Penyuluhan Pertanian seperti tercantum pada
Form 3.
VII.UNSUR-UNSUR DALAM RENCANA KERJA TAHUNAN PENYULUH
Rencana Kerja Tahunan Penyuluh
(RKTP) merupakan rencana kegiatan penyuluh dalam kurun waktu setahun yang
dijabarkan dari programa penyuluhan di pusat, provinsi, kabupaten/kota,
kecamatan, atau desa/kelurahan.RKTP juga merupakan pernyataan tertulis dari
serangkaian kegiatan yang terukur, terealistis, bermanfaat dan dapat
dilaksanakan oleh seorang penyuluh di wilayah kerja masing-masing pada tahun
yang berjalan.Rencana Kerja Tahunan Penyuluh tersebut dituangkan dalam bentuk
matriks yang berisi tujuan, masalah, sasaran, kegiatan/metoda, materi, volume,
lokasi, waktu, sumber biaya, pelaksana dan penanggung jawab seperti tercantum
pada Form 4.
Rencana Kerja Tahunan Penyuluh:
1. Jadual Kegiatan
Jenis kegiatan terdiri atas: waktu pelaksanaan, lokasi dan
volume kegiatan.
2. Jenis Kegiatan
Jenis kegiatan didasarkan pada:
a.
Tugas pokok dan bidang kegiatan
penyuluhan; dan
b.
Programa penyuluhan setempat.
3. Indikator kinerja dari setiap kegiatan
Indikator kinerja kegiatan digunakan sebagai standar
penilaian keberhasilan penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha dan
penggunaan anggarannya;
4. Hal-hal atau bahan-bahan lain yang perlu dipersiapkan
dalam rangka memfasilitasi dengan pelaku utama dan pelaku usaha.
VIII. PEMBIAYAAN
1. Pembiayaan penyusunan programa penyuluhan pertanian
desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota berasal dari APBD kabupaten/kota.
2. Pembiayaan penyusunan programa penyuluhan pertanian provinsi
dari APBD provinsi, penyusunan programa penyuluhan pertanian nasional dibiayai
dari APBN.
3. Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Agar penyusunan programa penyuluhan pertanian sesuai dengan mekanisme
perencanaan pembangunan daerah dan nasional, maka pengalokasian anggaran untuk
menyusun programa penyuluhan pertaniantahun berikutnya disediakan pada anggaran
tahun yang berjalan.
IX. PENUTUP
Pedoman ini merupakan acuan bagi
penyelenggara penyuluhan pertanian di pusat dan di daerah untuk menyamakan
persepsi dalam persiapan, perencanaan dan pelaksanaan programa penyuluhan
pertanian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar