Sabtu, 15 Maret 2014

PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN

PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR : 25/Permentan/OT.140/5/2009
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN

Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksuddalam Pasal 1 sebagai dasar dalam pelaksanaan penyusunan programapenyuluhan pertanian bagi penyuluh PNS, penyuluh swasta, dan/atau penyuluhswadaya.

I.         PENDAHULUAN

A.                              Latar Belakang

Programa penyuluhan pertanian merupakan rencana yang disusun secara sistematis untuk  memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan. Programa penyuluhan pertanian yang disusun setiap tahun memuat rencana penyuluhan tahun berikutnya dengan memperhatikan siklus anggaran pada masing­-masing tingkatan dengan cakupan pengorganisasian, pengelolaan sumberdaya sebagai pelaksanaan penyuluhan.

Programa penyuluhan pertanian disusun dengan memperhatikan keterpaduan dan kesinergian programa penyuluhan pada setiap tingkatan. Keterpaduan mengandung maksud bahwa programa penyuluhan pertanian disusun dengan memperhatikan programa pertanian penyuluhan tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/ kota, tingkat provinsi dan tingkat nasional, dengan berdasarkan kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha. Sedangkan yang dimaksudkan
dengan kesinergian yaitu bahwa programa penyuluhan pertanian pada tiap tingkatan mempunyai hubungan yang bersifat saling mendukung.


Berbagai permasalahan yang dihadapi berkaitan dengan programa penyuluhan pertanian antara lain sebagai berikut:

1.      belum tertibnya penyusunan programa penyuluhan pertaniandi semua tingkatan;
2.      naskah programa penyuluhan pertanian belum sepenuhnya dijadikan sebagai acuan dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian;
3.      keberadaaan penyuluh pertanian tersebar pada beberapa dinas/instansi, baik di provinsi maupun kabupaten/kota;
4.      programa penyuluhan pertanian kurang mendapat dukungan dari dinas/instansi terkait;
5.      penyusunan programa penyuluhan pertanian masih didominasi oleh petugas (kurang partisipatif).

            Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K), maka programa penyuluhan pertanian diharapkan dapat menghasilkan kegiatan penyuluhan pertanian spesifik lokalita yang strategis dan mempunyai daya ungkit yang tinggi terhadap peningkatan produktivitas komoditas unggulan daerah dan pendapatan petani.
            Dengan demikian, kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam programa penyuluhan pertanian ini akan mampu merespon kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha dan memberikan dukungan terhadap program-program prioritas dinas/instansi terkait.

B. Maksud dan Tujuan
1.      Menyediakan acuan dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian bagi para penyelenggara.
2.      Memberikan acuan bagi penyuluh pertanian dalam menyusun rencana kegiatan penyuluhan pertanian.
3.      Menyediakan bahan penyusunan perencanaan penyuluhan untuk disampaikan dalam forum musrenbangtan tahun berikutnya.



C. Ruang Lingkup
           Ruang lingkup Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanianmeliputi persiapan, penyusunan, pelaksanaan dan monitoring serta evaluasi programa penyuluhan pertanian.

D.Pengertian
1.      Sistem Penyuluhan Pertanian yang selanjutnya disebut system penyuluhan adalah seluruh rangkaian pengembangankemampuan, pengetahuan, keterampilan, sikap pelaku utamadan pelaku usaha melalui penyuluhan.
2.      Revitalisasi Penyuluhan Pertanian adalah upaya mendudukkan, memerankan, memfungsikan dan menata kembali penyuluhan pertanian agar terwujud satu kesatuan pengertian, satu kesatuan korps dan satu kesatuan arah serta kebijakan.
3.      Penyuluhan Pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
4.      Programa Penyuluhan adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan.
5.      Materi Penyuluhan adalah bahan yang akan disampaikan oleh para penyuluh kepada pelaku utama dan pelaku usaha dalam berbagai bentuk yang meliputi informasi, teknologi, rekayasa sosial, manajemen, ekonomi hukum dan kelestarian lingkungan.
6.      Rencana Kerja Tahunan Penyuluh adalah jadwal kegiatan yang disusun oleh penyuluh berdasarkan programa penyuluhan setempat yang dilengkapi dengan hal-hal yang dianggap perlu untuk berinteraksi dengan pelaku utama dan pelaku usaha.
7.      Penyuluh Pertanian, baik penyuluh PNS, swasta maupun swadaya, yang selanjutnya disebut penyuluh adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan.

8.      Pelaku Utama Kegiatan Pertanian yang selanjutnya disebut pelaku utama adalah masyarakat petani, pekebun, peternak, beserta keluarga intinya.
9.      Pelaku Usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha pertanian, perikanan dan kehutanan.
10.  Petani adalah perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya atau korporasi yang mengelola usaha di bidang pertanian yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran dan jasa penunjang.
11.  Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan adalah kelembagaan penyuluhan pada tingkat desa/kelurahan yang merupakan unit kerja nonstruktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama.
12.  Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaaan pemerintahan negara RI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
13.  Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
14.  Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
15.  Kelompoktani (POKTAN) adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
16.  Gabungan Kelompoktani (GAPOKTAN) adalah kumpulan beberapa kelompoktani yang tergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi.


II.UNSUR PROGRAMA PENYULUHAN

A.    Keadaan
                   Keadaan yang menggambarkan fakta-fakta berupa data dan informasi mengenai potensi, produktivitas dan lingkungan usaha pertanian, perilaku/tingkat kemampuan petani dan kebutuhan pelaku utama dalam usahanya di wilayah (desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional) pada saat akan disusunnya programa penyuluhan pertanian, dengan penjelasan sebagai berikut:
1.      Potensi usaha menggambarkan peluang usaha dari hulu sampai hilir yang prospektif untuk dikembangkan sesuai dengan peluang pasar, kondisi agroekosistem setempat, sumberdaya dan teknologi yang tersedia untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan pelaku utama dan pelaku usaha.
2.      Produktivitas usaha menggambarkan perolehan hasil usaha persatuan unit usaha saat ini (faktual) maupun potensi perolehan hasil usaha yang dapat dicapai untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan pelaku utama dan pelaku usaha.
3.      Lingkungan usaha menggambarkan kondisi ketersediaan saranadan prasarana usaha (agroinput, pasca panen, pengolahan,distribusi dan pemasaran) serta kebijakan yang mempengaruhiusaha pelaku utama dan pelaku usaha.
4.      Perilaku berupa kemampuan (Pengetahuan, Keterampilan danSikap) pelaku utama dan pelaku usaha dalam penerapanteknologi usaha (teknologi usaha hulu, usahatani dan teknologiusaha hilir).
5.      Kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha menggambarkankeperluan akan perlindungan, kepastian, kepuasan yang dapatmenjamin terwujudnya keberhasilan melaksanakan kegiatanusaha pertanian untuk meningkatkan pendapatan dankesejahteraan bagi pelaku utama dan pelaku usaha.

B.     Tujuan
                   Tujuan dalam hal ini memuat pernyataan mengenai perubahan perilaku dan kondisi pelaku utama dan pelaku usaha yang hendak dicapai dengan cara menggali dan mengembangkan potensi yangtersedia pada dirinya, keluarga dan lingkungannya untuk memecahkan masalah yang dihadapi dan merespon peluang.
Prinsip yang digunakan dalam merumuskan tujuan yaitu: SMART:
Specific (khas); Measurable (dapat diukur); Actionary (dapatdikerjakan/dilakukan); Realistic (realistis); dan Time Frame (memilikibatasan waktu untuk mencapai tujuan).
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam merumuskan tujuan adalah:
ABCD: Audience (khalayak sasaran); Behaviour (perubahan perilakuyang dikehendaki); Condition (kondisi yang akan dicapai); dan De-gree (derajat kondisi yang akan dicapai).
C.    Permasalahan
                   Permasalahan dalam hal ini terkait dengan faktor-faktor yang dinilaidapat menyebabkan tidak tercapainya tujuan, atau faktor-faktor yangmenyebabkan terjadinya perbedaan antara kondisi saat ini (faktual)dengan kondisi yang ingin dicapai. Faktor-faktor tersebut antara lain:
1.      Faktor yang bersifat perilaku, yaitu faktor yang berkaitan dengan tingkat adopsi pelaku utama dan pelaku usaha terhadap penerapan suatu inovasi/teknologi baru, misalnya belum yakin, belum mau, atau belum mampu menerapkan dalam usahanya.
2.      Faktor yang bersifat non perilaku, yaitu faktor yang berkaitan dengan ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana pendukung usaha pelaku utama dan pelaku usaha, misalnya ketersediaan pupuk, benih/bibit atau modal.
            Dari sekian banyak permasalahan yang diidentifikasi, perlu dibuatpemeringkatan sesuai dengan prioritas pembangunan pertanian disuatu wilayah, berdasarkan pertimbangan sebagai berikut:
a.       apakah masalah itu menyangkut mayoritas para pelaku utama dan pelaku usaha;
b.      apakah erat kaitannya dengan potensi usaha, produktivitas, lingkungan usaha, perilaku, kebutuhan, efektivitas dan efisiensi usaha pelaku utama dan pelaku usaha; dan
c.       apakah tersedia kemudahan biaya, tenaga, teknologi/inovasi untuk pemecahan masalah.
Penetapan urutan prioritas masalah tersebut dapat dilakukan denganmenggunakan teknik identifikasi faktor penentu (impact point), danteknik pemeringkatan masalah lainnya.

D.    Rencana Kegiatan

Rencana kegiatan menggambarkan apa yang dilakukan untuk mencapai tujuan, bagaimana caranya, siapa yang melakukan, siapasasarannya, dimana, kapan, berapa biayanya, dan apa hasil yangakan dicapai untuk memecahkan masalah yang dihadapi danmerespon peluang yang ada. Untuk merumuskan rencana kegiatanperlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.      Tingkat kemampuan (pengetahuan, sikap dan keterampilan) pelaku utama dan pelaku usaha;

2.      Ketersediaan teknologi/inovasi, sarana dan prasarana, serta sumberdaya lain yang mendukung kegiatan penyuluhan pertanian;
3.      Tingkat kemampuan (Pengetahuan, Keterampilan dan Sikap) penyuluh pertanian;
4.      Situasi lingkungan fisik, sosial dan budaya yang ada; dan
5.      Alokasi pembiayaan yang tersedia.

Rencana Kegiatanharus memuat unsur-unsur :
SIA DI BI BA : Siapa yang akan melaksanakan?; Apa tujuan yang ingin dicapai?; Dimana dilaksanakan?; Bilamana/kapan waktu pelaksanaan?; berapa banyak hasil yang ingin dicapai (kuantitas dan kualitas)?; berapa korbanan yang diperlukan (biaya, tenaga, dll)?; serta bagaimana melaksanakannya (melalui kegiatan apa)?.
                   Rencana kegiatan yang disajikan dalam bentuk tabulasi/matriks yang berisi masalah, kegiatan, metode, keluaran, sasaran, volume/ frekuensi, lokasi, waktu, biaya, sumber biaya, penanggungjawab, pelaksanaan dan pihak terkait.

III. MEKANISME PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN

A.    Keterkaitan dan Keterpaduan Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian dengan Proses Perencanaan Pembangunan.
Penyuluhan pertanian terintegrasi dengan sub sistem programpembangunan pertanian. Dengan demikian proses penyusunan programa penyuluhan pertanian dilakukan secara sinergis dan terpadu dengan proses perencanaan pembangunan pertanian.
Programa penyuluhan pertanian disusun setiap tahun dan memuatrencana penyuluhan pertanian tahun berikutnya denganmemperhatikan siklus anggaran pada masing-masing tingkatan, sertamencakup pengorganisasian dan pengelolaan sumberdaya sebagaidasar penyelenggaraan penyuluhan pertanian.
Penyusunan programa penyuluhan pertanian dilakukan secarapartisipatif untuk mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan pelakuutama dan pelaku usaha.Adapun jumlah dan alokasi pembiayaankegiatan-kegiatan penyuluhan pertanian yang tercantum padaprograma penyuluhan di pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan,dan desa menjadi dasar dalam penyusunan APBD dan APBN.
Kelembagaan penyuluhan di masing-masing tingkatan memfasilitasiproses penyusunan programa penyuluhan pertanian agar programapenyuluhan nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan dapat berlangsung seiring sejalan, serta materi kegiatanpenyuluhannya saling menunjang dan saling mendukung.Keterkaitan programa penyuluhan pertanian dengan perencanaanpembangunan dapat dilihat pada bagan berikut ini:
Keterkaitan dan Keterpaduan Penyusunan Programa Penyuluhan
Dengan Perencanaan Pembangunan

Programa Penyuluhan
Nasional
Kelembagaan Penyuluhan
Pusat
Rencana Pembangunan
Nasional
Program Pembangunan
Pertanian Nasional




Programa Penyuluhan
Provinsi
Kelembagaan Penyuluhan
Provinsi
Rencana Pembangunan
Provinsi
Program Pembangunan
Pertanian Provinsi




Programa Penyuluhan
Kab/Kota
Kelembagaan Penyuluhan
Kab/Kota
Rencana Pembangunan
Kab/Kota
Program Pembangunan
Pertanian Kab/Kota



Programa Penyuluhan
Kecamatan
Kelembagaan Penyuluhan
Kecamatan
Rencana Pembangunan
Kecamatan
Program Pembangunan
Pertanian Kecamatan



Programa Penyuluhan
Desa/Kelurahan
Pos Penyuluhan
Desa/Kelurahan
Rencana Pembangunan
Desa/Kelurahan
Program Pembangunan
Pertanian Desa/Kelurahan




Penyusunan RDK/RDKK

Identifikasi Potensi Wilayah
(PRA) Desa











Arus Penyusunan Programa Penyuluhan
Data dan Informasi
Rencana Pembangunan
















B.     Proses Penyusunan Programa Penyuluhan PertanianProses penyusunan programa enyuluhan, terdiri atas kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1.            Identifikasi program-program pembangunan pertanian dari masing-masing Eselon I lingkup Departemen Pertanian, dinas/instansi lingkup pertanian di provinsi dan kabupaten/kota, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha. Khusus untuk tingkat desa, identifikasi keadaan, masalah dan tujuan digali secara langsung dari pelaku utama dan pelaku usaha di desa melalui metoda/teknik PRA dan atau teknik lainnya.
2.            Sintesa kegiatan penyuluhan pertanian yang ada dalam program pembangunan pertanian menjadi prioritas dari masing-masing Eselon I lingkup Departemen Pertanian, dinas/instansi lingkup pertanian di provinsi dan kabupaten/kota dengan program kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha untuk menghasilkan draf programa penyuluhan pertanian.
3.            Penetapan keadaan, masalah, tujuan dan cara mencapai tujuan.
4.            Pengesahan programa penyuluhan dilakukan oleh Kepala Balai Penyuluhan, Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten/Kota, Ketua Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi, atau Kepala Badan Penyuluhan sesuai dengan tingkat administrasi pemerintahan (khusus untuk tingkat desa/kelurahan tidak perlu disahkan, namun cukup diketahui oleh kepala desa/kelurahan).
5.            Pembubuhan tanda tangan pimpinan pemerintahan di masing-masing tingkatan dan wakil-wakil Eselon I lingkup Departemen Pertanian, dinas/instansi lingkup pertanian di provinsi dan kabupaten/kota pada lembar pengesahan programa penyuluhan pertanian, agar programa penyuluhan pertanian menjadi bagian dari perencanaan pembangunan.
6.            Penjabaran programa penyuluhan pertanian ke dalam rencana kerja tahunan setiap penyuluh pertanian.
7.            Apabila dipandang perlu, dapat dilakukan revisi programa penyuluhan pertanian dan rencana kerja tahunan penyuluh pertanian yang dilakukan setelah keluarnya APBD dan APBN.

C.     Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian
1. Tingkat Desa/Kelurahan
a.       Penyuluh pertanian yang bertugas di desa/kelurahan memfasilitasi proses penyusunan programa penyuluhan pertanian tingkat desa/kelurahan.
b.      Apabila di satu desa belum ada penyuluh yang ditugaskan, maka penyusunan programa penyuluhanpertanian di desa/kelurahan tersebut difasilitasi olehpenyuluh pertanian yang wilayah kerjanya meliputi desa/kelurahan.
c.       Penyusunan programa desa/kelurahan dimulai dengan penggalian data dan informasi mengenai potensi desa, monografi desa, jenis komoditas unggulan desa dan tingkat produktivitasnya, keberadaan Kelompok Tani (POKTAN)/Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN), keberadaan kelembagaan agribisnis desa, masalah-masalah yang dihadapi oleh pelaku utama dan pelaku usaha. Penggalian data dan informasi ini dilakukan bersama-sama dengan tokoh dan anggota masyarakat guna menjaring kebutuhan nyata, harapan dan aspirasi pelaku utama dan pelaku usaha, antara lain dengan menggunakan metode dan instrumen Participatory Rural Appraisal (PRA) atau teknik identifikasi keadaan wilayah lainnya.
d.      Hasil penggalian data informasi tersebut merupakan masukan untuk menyusun rencana kegiatan poktan/gapoktan dalam setahun yang mencerminkan upaya perbaikan produktivitas usaha di tingkat kelompoktani/gabungan kelompoktani (Rencana Definitif Kelompok/RDK), yang dilengkapi dengan rincian kebutuhan sarana produksi/usaha yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan rencana tersebut (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok/RDKK). Hal ini sekaligus dimaksudkan guna memudahkan penyuluh dalam merekapitulasi kebutuhan sarana produksi dan mengupayakan pemenuhannya secara tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat sasaran, tepat harga.
e.       Selanjutnya hasil rekapitulasi RDK dan RDKK seluruh poktan/gapoktan di desa akan disintesakan dengan kegiatan-kegiatan dinas/instansi lingkup pertanian yang dialokasikan di desa tersebut.
f.       Sintesa kegiatan POKTAN/GAPOKTAN di tingkat desa dengan kegiatan-kegiatan dinas/instansi lingkup pertanian di desa, sesuai dengan tahapan proses, dilakukan melalui serangkaian pertemuan-pertemuan yang dimotori oleh para penyuluh pertanian di desa/kelurahan dan dihadiri kepala desa, pengurus kelembagaan pelaku usaha, penyuluh swasta dan penyuluh swadaya yang bertugas di desa.
g.      Programa Penyuluhan Pertanian Desa/Kelurahan yang sudah final ditandatangani oleh para penyusun (perwakilan pelaku utama dan pelaku usaha serta penyuluh pertanian), kemudian ditandatangani oleh kepala desa/kelurahan, sebagai tanda mengetahui.
h.      Programa Penyuluhan Pertanian Desa/Kelurahan diharapkan telah selesai disusun paling lambat bulan September tahun berjalan, untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya.
i.        Programa Penyuluhan Pertanian Desa/Kelurahan yang sudah final disampaikan kepada Balai Penyuluhan di kecamatan sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan pertanian kecamatan, dan untuk disampaikan di dalam Forum Musrenbangdes (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa) sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan desa.

2.Tingkat Kecamatan
a.       Kepala Balai Penyuluhan di kecamatan memfasilitasipenyusunan programa penyuluhan pertanian tingkatkecamatan yang dilakukan oleh penyuluh bersamaperwakilan pelaku utama dan pelaku usaha.
b.      Penyuluh bersama perwakilan pelaku utama dan pelakuusaha melakukan rekapitulasi programa desa/kelurahanyang ada di wilayah kerjanya sebagai bahan penyusunanprograma penyuluhan kecamatan.
c.       Proses penyusunan programa penyuluhan kecamatandimulai dari perumusan keadaan, masalah, tujuan dancara mencapai tujuan. Dalam proses ini dilakukanpemeringkatan masalah-masalah yang dihadapi olehpelaku utama dan pelaku usaha sesuai dengan skalaprioritas kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha danfokus pembangunan di wilayah kecamatan.
d.      Penyusunan programa penyuluhan pertanian kecamatanini dilakukan oleh para penyuluh pertanian di kecamatandan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelakuusaha melalui serangkaian pertemuan-pertemuan untukmenghasilkan draf programa penyuluhan kecamatan.
e.       Selanjutnya draf programa penyuluhan pertaniankecamatan disajikan dalam pertemuan yang dihadiri olehpejabat yang membidangi perencanaan dari dinas/instansi terkait dan perwakilan kelembagaan pelakuutama dan pelaku usaha dalam rangka sintesa kegiatanpenyuluhan.
f.       Programa penyuluhan pertanian kecamatan yang sudahfinal ditandatangani oleh para penyusunnya (perwakilanpelaku utama dan pelaku usaha serta penyuluhpertanian), kemudian disahkan oleh kepala BalaiPenyuluhan, dan diketahui pimpinan dinas/instansiterkait;
g.      Programa penyuluhan pertanian kecamatan diharapkan telah disahkan paling lambat bulan Oktober tahunberjalan, untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya.
h.      Programa penyuluhan pertanian kecamatan yang sudah disahkan disampaikan ke kelembagaan penyuluhan kabupaten sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan pertanian kabupaten, dan untuk disampaikan di dalam Forum Musrenbang Kecamatan sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan kecamatan.
i.        Programa penyuluhan pertanian kecamatan selanjutnya dijabarkan oleh masing-masing penyuluh pertanian ke dalam Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKTP) di kecamatan.

3.Tingkat Kabupaten/Kota
a.       Kepala kelembagaan penyuluhan kabupaten/kota memfasilitasi penyusunan programa penyuluhan pertanian tingkat kabupaten/kota yang dilakukan oleh penyuluh bersama perwakilan pelaku utama dan pelaku usaha.
b.      Penyuluh bersama perwakilan pelaku utama dan pelaku usaha melakukan rekapitulasi programa kecamatan yang ada di wilayah kerjanya sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan kabupaten/kota.
c.       Proses penyusunan programa penyuluhan kabupaten/kota dimulai dari perumusan keadaan, masalah, tujuan dan cara mencapai tujuan. Dalam proses ini dilakukan pemeringkatan masalah-masalah yang dihadapi oleh pelaku utama dan pelaku usaha sesuai dengan skala prioritas kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha dan fokus pembangunan di wilayah kabupaten/kota.
d.      Penyusunan programa penyuluhan pertanian kabupaten/kota ini dilakukan oleh para penyuluh pertanian di kabupaten/kota dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha melalui serangkaian pertemuan-pertemuan untuk menghasilkan draf programa penyuluhan kabupaten/kota.
e.       Draf programa penyuluhan pertanian kabupaten/kota selanjutnya disajikan dalam pertemuan yang dihadiri oleh pejabat yang membidangi perencanaan dari dinas/instansi lingkup pertanian dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha dalam rangka sintesa kegiatan penyuluhan.
f.       Programa penyuluhan pertanian kabupaten/kota yang sudah final ditandatangani oleh koordinator penyuluh di kabupaten/kota dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha, kemudian disahkan oleh kepala Badan pelaksana Penyuluhan/kelembagaan penyuluhan kabupaten/kota, dan diketahui pejabat yang membidangi perencanaan dari dinas/instansi lingkup pertanian.
g.      Programa penyuluhan pertanian kabupaten/kota diharapkan disahkan paling lambat bulan November tahun berjalan, untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya.
h.      Programa penyuluhan pertanian kabupaten/kota yang sudah disahkan selanjutnya disampaikan di dalam Forum Musrenbang Kabupaten/Kota sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
i.        Programa penyuluhan pertanian kabupaten/kota selanjutnya dijabarkan oleh masing-masing penyuluh pertanian ke dalam Rencana Kerja Tahunan Penyuluh(RKTP) di kabupaten/kota.

4. Tingkat Provinsi
a.       Kepala kelembagaan penyuluhan provinsi memfasilitasi penyusunan programa penyuluhan pertanian tingkat provinsi yang dilakukan oleh para penyuluh bersama perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha.
b.      Penyusunan programa penyuluhan pertanian provinsi ini dilakukan oleh para penyuluh pertanian di provinsi dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha melalui serangkaian pertemuan-pertemuan untuk menghasilkan draf programa penyuluhan provinsi.
c.       Proses penyusunan programa penyuluhan provinsi dimulai dari perumusan keadaan, masalah, tujuan dan cara mencapai tujuan. Dalam proses ini dilakukan pemeringkatan masalah-masalah yang dihadapi oleh pelaku utama dan pelaku usaha sesuai dengan skala prioritas kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha dan fokus pembangunan di wilayah provinsi.
d.    Draf programa penyuluhan pertanian provinsi selanjutnya disajikan dalam pertemuan yang dihadiri oleh pejabat yang membidangi perencanaan dari dinas/instansi lingkup pertanian dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha dalam rangka sintesa kegiatan penyuluhan.
e.       Programa penyuluhan pertanian provinsi yang sudah final ditandatangani oleh koordinator penyuluh di provinsidan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelakuusaha, kemudian disahkan oleh kepala Badan KoordinasiPenyuluhan/kelembagaan penyuluhan provinsi, dandiketahui pejabat yang membidangi perencanaan daridinas/instansi lingkup pertanian.
f.       Programa penyuluhan pertanian provinsi diharapkan telahdisahkan paling lambat bulan Desember tahun berjalan,untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya.
g.      Programa penyuluhan pertanian provinsi yang sudahdisahkan disampaikan di dalam Forum MusrenbangProvinsi sebagai bahan penyusunan perencanaanpembangunan provinsi.
h.      Programa penyuluhan pertanian provinsi selanjutnyadijabarkan oleh masing-masing penyuluh pertanian kedalam Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKPT) diprovinsi.

5.Tingkat Nasional
a.       Kepala kelembagaan penyuluhan di pusat memfasilitasi penyusunan programa penyuluhan pertanian tingkat nasional yang dilakukan oleh para penyuluh bersama perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha.
b.      Penyusunan programa penyuluhan pertanian nasional dilakukan oleh para penyuluh pertanian di tingkat nasional dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha melalui serangkaian pertemuan-pertemuan untuk menghasilkan draf programa penyuluhan nasional.
c.       Proses penyusunan programa penyuluhan nasional dimulai dari perumusan keadaan, masalah, tujuan dan cara mencapai tujuan. Dalam proses ini dilakukan pemeringkatan masalah-masalah yang dihadapi oleh pelaku utama dan pelaku usaha sesuai dengan skala prioritas kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha dan fokus pembangunan nasional.
d.      Draf programa penyuluhan pertanian nasional selanjutnya disajikan dalam pertemuan yang dihadiri oleh pejabat yang membidangi perencanaan dari Eselon  lingkup Departemen Pertanian dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha dalam rangka sintesa kegiatan penyuluhan;
e.       Programa penyuluhan pertanian nasional yang sudah final ditandatangani oleh koordinator penyuluh di tingkatpusat dan perwakilan kelembagaan pelaku utama danpelaku usaha, kemudian disahkan oleh Kepala BadanPenyuluhan/kelembagaan penyuluhan pusat, dandiketahui pejabat Eselon I lingkup Departemen Pertanianyang membidangi perencanaan.
f.       Programa penyuluhan pertanian nasional diharapkandisahkan paling lambat bulan Desember tahun berjalan,untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya.
g.      Programa penyuluhan pertanian nasional yang sudahdisahkan disampaikan di dalam Forum MusrenbangtanNasional sebagai bahan penyusunan perencanaanpembangunan nasional.
h.      Programa penyuluhan pertanian nasional selanjutnyadijabarkan oleh masing-masing penyuluh pertanian kedalam Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKPT) di tingkatpusat.

IV. TAHAPAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN

Penyusunan programa penyuluhan dilakukan oleh penyuluh pertanian bersama para pelaku utama dan pelaku usaha serta organisasi petani secara partisipatif, melalui tahapan sebagai berikut:
A.    Perumusan Keadaan
Perumusan keadaan adalah penggambaran fakta berupa data daninformasi di suatu wilayah pada saat program disusun yang diperolehsetelah melakukan pengumpulan dan pengolahan data.Sebelumkeadaan dirumuskan, perlu dilakukan pengumpulan, pengolahan dananalisis data mengenai potensi, produktivitas dan lingkungan usahapertanian, perilaku/tingkat kemampuan pelaku utama dan pelakuusaha, dan kebutuhan pelaku utama dalam usahanya disuatu wilayah.
Hasil analisis data dan informasi dapat digali melalui berbagai metode partisipatif, diantaranya PRA (Participatory Rural Appraisal), dari rencana kegiatan pelaku utama dan pelaku usaha (RDK/RDKK) serta dari rekapitulasi programa penyuluhan setingkat dibawahnya.

B.     Penetapan Tujuan
Penetapan tujuan adalah perumusan keadaan yang hendak dicapaidalam jangka waktu 1 (satu) tahun.Tujuan dirumuskan dengankalimat-kalimat perubahan perilaku pelaku utama dan pelaku usahayang hendak dicapai.Penetapan tujuan tersebut dilakukan bersama-sama pemerintah, pelaku utama dan pelaku usaha, sertakelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha sehingga rumusantersebut berupa keinginan dan kepentingan dari kedua belah pihak.

C.    Penetapan Masalah
Penetapan masalah adalah perumusan faktor-faktor yang dapatmenyebabkan tidak tercapainya tujuan.Faktor-faktor tersebutterutama dicari dari kemampuan pelaku utama dan pelaku usahadan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha. Faktor-faktor
tersebut disusun berdasarkan:
1.      Apakah masalah tersebut menyangkut mayoritas pelaku utama dan pelaku usaha dan organisasi petani.
2.      Apakah erat kaitannya dengan program pembangunan pertanian yang sedang berlangsung di wilayah kerja yang bersangkutan
3.      Apakah kemampuan (biaya, tenaga, peralatan, dsb) tersedia untuk pemecahan masalah. Urutan prioritas masalah dapat dilakukan dengan menggunakan teknik faktor penentu (impact point) atau teknik peningkatan masalah lainnya.


Selain itu, penetapan masalah dilakukan secara partisipatif denganmerujuk pada hasil identifikasi faktor-faktor yang menyebabkan tidaktercapainya tujuan.

Penetapan masalah dilakukan dengan tahapan:
1.      Menetapkan kriteria untuk menetapkan prioritas (melibatkan banyak pelaku utama dan pelaku usaha, sebaran lokasi luas, kerugian yang diakibatkan tinggi, kemudahan untuk mengatasi masalah, mendesak/penting);
2.      Menetapkan skoring/pembobotan untuk setiap kriteria sesuai dengan kesepakatan;
3.      Melakukan penilaian terhadap setiap masalah berdasarkan skoring;
4.      Menetapkan prioritas masalah.

D.    Penetapan Rencana Kegiatan
Pada tahap ini dirumuskan cara mencapai tujuan, yaitu penetapanrencana kegiatan yang menggambarkan bagaimana tujuan bisadicapai. Ada dua rencana yang harus disusun, yaitu:
1.   Rencana kegiatan penyuluhan yang meliputi data dan informasi mengenai tujuan, masalah, sasaran, lokasi, metode/kegiatan, waktu, lokasi, biaya dan penanggungjawab serta pelaksana. Masalah dalam rencana kegiatan penyuluhan berupa masalah-masalah yang bersifat perilaku, yang antara lain bisa disidik (identifikasi) berdasarkan teknik faktor penentu.
2.      Rencana kegiatan untuk membantu mengikhtiarkan pelayanan dan pengaturan yang meliputi data dan informasi mengenai tujuan, sasaran,lokasi,jenis kegiatan,waktu, penanggungjawab serta pelaksana. Masalah petani yang bersifat non perilaku antara lain masalah-masalah yang berkaitan dengan kondisi sarana dan prasarana usahatani, pembiayaan, pengaturan, pelayanan dan kebijakan pemerintah/iklim usaha yang kurang kondusif.

E.     Rencana Monitoring dan Evaluasi
            Rencana monitoring dan evaluasi disusun oleh para penyuluh yangberada di pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa bersama para pelaku utama dan pelaku usaha. Rencana moni-oring dan evaluasi meliputi:
1.      Penetapan indikator dan ukuran keberhasilan programa
a.       Indikator ditetapkan berdasarkan tujuan kegiatan-kegiatan (keluaran/output) yang telah ditetapkan dalam programa.
b.      Ukuran keberhasilan ditetapkan berdasarkan indicator yang dapat diukur (data kualitatif dan kuantitatif).
2.      Penyusunan instrumen monitoring dan evaluasi
a.       Instrumen monitoring disusun berdasarkan rencana danrealisasi kegiatan-kegiatan yang tercantum dalamprograma penyuluhan.
b.      Instrumen evaluasi disusun dalam bentuk daftarpertanyaan/daftar isian berdasarkan indikator yang telahditetapkan.
3.      Penetapan jadual monitoring dan evaluasi
            Monitoring dilakukan paling kurang 3 (tiga) bulan sekali atautriwulanan, sedangkan evaluasi dilakukan menjelang akandisusunnya programa penyuluhan tahun berikutnya.

F.     Revisi Programa Penyuluhan
Revisi programa penyuluhan pusat, provinsi, kabupaten/kota,kecamatan, kelurahan/desa dilakukan karena adanya perubahan-perubahan keadaan yang mengakibatkan berubahnya tujuan,masalah dan rencana kegiatan, yang disebabkan antara lain:
1.      kesalahan analisa data dan informasi yang digali melalui PRA;
2.      kesalahan dalam penyusunan rencana kegiatan penyuluhan yang telah disusun oleh pelaku utama dan pelaku usaha di setiap tingkatan dan kelompok;
3.      kesalahan dalam perumusan keadaan;
4.      kesalahan dalam penetapan tujuan;
5.      kesalahan dalam penetapan masalah;
6.      kesalahan dalam penetapan kegiatan; dan
7.      perubahan dalam dukungan pembiayaan.

Secara skematis urutan penyusunan programa penyuluhan pertanian
dapat digambarkan seperti pada Gambar 1:
Bagan Tahap 1-6
Perumusan Keadaan
Penetapan Tujuan
Penetapan Masalah
Penetapan Rencana Kegiatan
Penyusunan Rencana Monev
Penyempurnaan (Revisi)

V. FORMAT PROGRAMA PENYULUHAN

A.    Pendahuluan
Dalam bab pendahuluan diuraikan informasi yang melatarbelakangi perlunya penyusunan programa penyuluhan di suatu tingkatan wilayah (pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, atau desa/kelurahan).
B.     Keadaan Umum
Dalam bab ini digambarkan mengenai potensi sumberdaya pembangunan pertanian secara umum dan sumberdaya yang erat kaitannya dengan penyuluhan pertanian dan merupakan bagian dari program-program pembangunan pertanian di suatu tingkat (pusat,provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, atau desa/kelurahan) yang perlu didukung dengan data dan informasi yang menunjang, baik kualitatif dan kuantitatif.

C.     Tujuan
Dalam bab ini digambarkan pernyataan mengenai perubahan pengetahuan, wawasan, sikap dan perilaku pelaku usaha, pelakuutama, kelembagaan petani, penyuluh dan petugas dinas/instansilingkup pertanian serta pemangku kepentingan yang akan dicapai
untuk merubah potensi sumberdaya pembangunan pertanian ditingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, atau desa/kelurahan menjadi peluang yang nyata dan bermanfaat untuk peningkatan produktivitas, pendapatan, dan kesejahteraan masyarakat. Upaya ini menggambarkan target yang secara realistisdapat dicapai dalam kurun waktu setahun.

D.    Masalah
Dalam bab ini digambarkan faktor-faktor yang menyebabkan belum tercapainya tujuan pembangunan pertanian yang diharapkan. Uraianini dimulai dengan analisa permasalahan yang bersifat non perilaku yang menghambat pencapaian tingkat produktivitas, baik yangberkaitan dengan aspek kebijakan, sarana/prasarana, pembiayaan,maupun pengaturan dan pelayanan. Selanjutnya analisa non perilakuini diikuti dengan analisa perilaku yang berkaitan dengan pengetahuan, wawasan, sikap dan perilaku pelaku utama, pelakuusaha, kelembagaan petani, penyuluh dan petugas dinas/instansilingkup pertanian, serta seluruh pemangku kepentingan yang menjadikendala dalam pencapaian tujuan pembangunan pertanian yang diharapkan.

E.     Rencana Kegiatan Penyuluhan
Dalam bab ini menggambarkan berbagai kegiatan/metodepenyuluhan yang dipandang tepat untuk mentransformasi terjadinyaperubahan pengetahuan, wawasan, sikap dan perilaku pelaku utamadan pelaku usaha serta seluruh pemangku kepentingan untuk
mencapai tujuan yang diharapkan.
            Secara lengkap rencana kegiatan penyuluhan ini dituangkan dalambentuk matriks programa penyuluhan yang berisi mengenai keadaaan,tujuan, masalah, sasaran (target beneficeries), materi, kegiatan/metoda, volume, lokasi, waktu, sumber biaya, pelaksana dan penanggung jawab seperti tercantum pada Form 1.
            Kegiatan-kegiatan yang bersifat non perilaku, misalnya kegiatan-kegiatan untuk membantu/mengikhtiarkan kemudahan bagi pelaku utama, pelaku usaha, kelembagaan petani, yang berkaitan dengan aspek kebijakan, sarana/prasarana, pembiayaan, pengaturan dan pelayanan, dituangkan dalam bentuk matriks seperti tercantum pada Form 2.Kegiatan-kegiatan tersebut selanjutnya diusulkan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan tahun yang berjalan di setiap tingkatan wilayah untuk mendapat dukungan dari dinas/instansi lingkup pertanian dan dinas/instansi terkait.

F.      Penutup
Dalam bab ini diuraikan mengenai rencana tindak lanjut yang akandilakukan untuk menjabarkan programa penyuluhan ke dalamrencana kerja tahunan penyuluh pertanian.

VI. PENJELASAN MATRIK PROGRAMA PENYULUHAN
A.    Keadaan
Kolom ini berisi uraian singkat mengenai status pemanfaatan potensisumberdaya pembangunan pertanian secara umum yang berkaitandengan tingkat produktivitas usaha pertanian di suatu wilayah.

B.     Tujuan
Kolom ini berisi uraian singkat mengenai upaya yang akan ditempuhuntuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumberdayapembangunan pertanian secara umum, khususnya yang berkaitandengan perubahan pengetahuan, wawasan, sikap dan perilaku pelakuutama dan pelaku usaha serta seluruh pemangku kepentingan dalampeningkatan produktivitas usaha pertanian di suatu wilayah.
C.     Masalah
Kolom ini berisi uraian singkat mengenai faktor-faktor yang menyebabkan belum tercapainya tujuan pembangunan pertanian yang diharapkan, baik yang bersifat perilaku maupun non perilaku, yang dihadapi oleh pelaku utama dan pelaku usaha serta seluruh pemangku kepentingan dalam peningkatan produktivitas usaha pertanian di suatu wilayah.
D.    Sasaran
Kolom ini menjelaskan mengenai siapa yang direncanakan untuk mendapat manfaat dari penyelenggaraan suatu kegiatan/metode penyuluhan pertanian di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, atau desa/kelurahan, yaitu:
1.      Pelaku usaha, pelaku utama dan kelembagaan petani (untuk programa penyuluhan di semua tingkatan).
2.      Penyuluh dan petugas dinas/instansi lingkup pertanian yang bertugas setingkat di bawah wilayahnya, serta pemangku kepentingan lainnya (untuk programa penyuluhan di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional).
            Penetapan sasaran perlu dilakukan berdasarkan hasil analisis gender yang dilakukan terhadap pelaku utama dan pelaku usaha pertanian di tingkat rumahtangga petani dan masyarakat pedesaan pada umumnya, khususnya untuk menentukan “siapa melakukan apa?” dan “siapa memutuskan apa?”. Dengan demikian, sasaran penyelenggaraan suatu kegiatan/metode penyuluhan akan menjadi lebih spesifik karena diarahkan langsung kepada petani dengan penjelasan laki-laki, perempuan atau keduanya yang berdasarkan hasil analisis gender merupakan pelaku kegiatan tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari bias gender dan distorsi pesan akibat penyamarataan sasaran yang dilakukan tanpa mempertimbangkan peran masing-masing (laki-laki atau perempuan) dalam kegiatan usaha, maupun dalam pengambilan keputusan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan usahanya.

E.     Materi
Kolom ini berisi mengenai jenis informasi teknologi yang menjadipesan bagi sasaran baik dalam bentuk pedoman-pedoman, petunjukteknis suatu komoditas tertentu dan lain-lain.

F.      Kegiatan/Metode
Kolom ini berisi kegiatan-kegiatan atau metode penyuluhan yangdapat memecahkan masalah untuk mencapai tujuan.

G.    Volume
Kolom volume berisi mengenai jumlah dan frekuensi kegiatan yangakan dilakukan agar sasaran dapat memahami dan melaksanakanpesan yang disampaikan melalui kegiatan/metode penyuluhan, atauagar terjadinya perubahan perilaku pada sasaran.

H.    Lokasi
Kolom ini memuat mengenai lokasi kegiatan penyuluhan yang akan dilaksanakan (desa, kecamatan, kabupaten/kota, dll).

I.       Waktu
Kolom ini berisikan mengenai waktu pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam programa penyuluhan.

J.       Sumber Biaya
Kolom sumber biaya diisi mengenai berapa biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan yang telah ditetapkan, serta dari mana sumber biaya yang tersebut diperoleh.

K.    Penanggungjawab
Kolom ini berisi mengenai siapa penanggung jawab pelaksanaan kegiatan penyuluhan, sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dapat dengan jelas dimintai pertanggungjawaban.

L.     Pelaksana
Kolom ini berisi mengenai siapa yang melaksanakan kegiatan-kegiatan penyuluhan tersebut, apakah dilakukan oleh penyuluh, petani/kontaktani dan/atau pelaku usaha.

M.   Keterangan
Kolom ini berisi uraian mengenai hal-hal yang perlu dijelaskan tentang pihak-pihak yang diharapkan terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.

N.    Matriks
Matriks Programa Penyuluhan Pertanian seperti tercantum pada Form 3.

VII.UNSUR-UNSUR DALAM RENCANA KERJA TAHUNAN PENYULUH
Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKTP) merupakan rencana kegiatan penyuluh dalam kurun waktu setahun yang dijabarkan dari programa penyuluhan di pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, atau desa/kelurahan.RKTP juga merupakan pernyataan tertulis dari serangkaian kegiatan yang terukur, terealistis, bermanfaat dan dapat dilaksanakan oleh seorang penyuluh di wilayah kerja masing-masing pada tahun yang berjalan.Rencana Kerja Tahunan Penyuluh tersebut dituangkan dalam bentuk matriks yang berisi tujuan, masalah, sasaran, kegiatan/metoda, materi, volume, lokasi, waktu, sumber biaya, pelaksana dan penanggung jawab seperti tercantum pada Form 4.

Rencana Kerja Tahunan Penyuluh:

1.    Jadual Kegiatan
Jenis kegiatan terdiri atas: waktu pelaksanaan, lokasi dan volume kegiatan.
2.    Jenis Kegiatan
Jenis kegiatan didasarkan pada:
a.       Tugas pokok dan bidang kegiatan penyuluhan; dan
b.      Programa penyuluhan setempat.
3.     Indikator kinerja dari setiap kegiatan
Indikator kinerja kegiatan digunakan sebagai standar penilaian keberhasilan penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha dan penggunaan anggarannya;
4.      Hal-hal atau bahan-bahan lain yang perlu dipersiapkan dalam rangka memfasilitasi dengan pelaku utama dan pelaku usaha.
VIII. PEMBIAYAAN
1.    Pembiayaan penyusunan programa penyuluhan pertanian desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota berasal dari APBD kabupaten/kota.
2. Pembiayaan penyusunan programa penyuluhan pertanian provinsi dari APBD provinsi, penyusunan programa penyuluhan pertanian nasional dibiayai dari APBN.
3.      Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Agar penyusunan programa penyuluhan pertanian sesuai dengan mekanisme perencanaan pembangunan daerah dan nasional, maka pengalokasian anggaran untuk menyusun programa penyuluhan pertaniantahun berikutnya disediakan pada anggaran tahun yang berjalan.

IX. PENUTUP
Pedoman ini merupakan acuan bagi penyelenggara penyuluhan pertanian di pusat dan di daerah untuk menyamakan persepsi dalam persiapan, perencanaan dan pelaksanaan programa penyuluhan pertanian.


Diposkan oleh BP3K Mandirancan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar