- Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku.
- Dokumen untuk mengelola lingkungan hidup, dikecualikan bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil.
- Foto
kopi Izin Membangun Bangun Bangunan (IMBB) sesuai peruntukan/fungsi,
sedang bagi bangunan yang belum ber-IMBB dilampiri surat pernyataan
kesanggupan mengurus IMBB bermeterai Rp. 6000, (Khusus bagi usaha yang
menimbulkan gangguan kecil).
- Foto kopi bukti kepemilikan/sertifikat tanah atau surat keterangan lain yang sah.
- Foto kopi Akta pendirian/cabang perusahaan bagi usaha yang berbadan hukum.
- Surat pernyataaan persetujuan/tidak keberatan dari pemilik tempat atau bukti sewa (bagi tempat usaha yang bukan milik sendiri).
- Denah letak tempat usaha dan gambar situasi (site plan) tempat usaha yang jelas.
- Izin Gangguan lama asli (SK dan Tanda Izin) bagi permohonan perpanjangan.
- Surat kuasa bagi pemohon yang tidak dapat mengurus sendiri.
- Persetujuan dari tetangga sekitar tempat usaha yang diketahui oleh pejabat setempat (Rt, Rw, Lurah dan Camat).
- Syarat
Penyediaan RTH (Ruang Terbuka Hijau) : a) Foto pergola tampak depan b)
Surat pernyataan sanggup menyediakan pergola bermeterai Rp. 6000,- c)
Foto bangunan tampak depan, kelihatan 2 (dua) pot dengan diameter pot 50
cm dan tinggi tanaman minimal 50 cm.
Jenis Ijin Permohonan |
: |
PENCABUTAN SIUP |
Kode Izin |
: |
- |
Lama Proses |
: |
5 hari |
Dasar Hukum Izin |
: |
-
|
Persyaratan |
: |
|
- Surat Permohonan
- SK Pencabutan Izin Gangguan/ HO
- Surat Pembubaran/Akte Pembubaran Perusahaan jika berbentuk Badan Hukum
|
topmap snelhelter warna kuning. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar