Minggu, 01 Desember 2013

MEKANISME PERIJINAN KOTA CIMAHI



IZIN GANGGUAN (HO) (10 Hari)
PERSYARATAN
:
1.    Fc. Surat Ijin Lokasi ; (Perusahaan diluar daerah industri)
2.    Fc. KTP
3.    Fc.NPWP
4.    Fc. Akte Pendirian Perusahaan
5.    Fc.Tanda pelunasn PBB tahun terakhir
6.    Fc.Sertifikat atas tanah / bukti perolehan tanah (perusahaan diluar daerah industri);
7.    Rancangan tata letak instalasi, mesin / peralatan & perlengkapan bangunan industri         yang telah disetujui ( perushaan diluar daerah industri );
8.    Pernyataan tidak keberatan dari tetangga dan diketahui Kepala kelurahan & camat setempat;
9.    Bagan Alir proses dilengkapi dengan daftar Bahan baku / Penunjang dan bagan alir pengolahan limbah (perusahaan diluar industri);
10. Pertimbangan teknis dari Instansi teknis sesuai dengan jenis industri (perusahaan diluar derah industri);
11. Fc. IMB, Site Plan berikut lampiran qambar denah dan situasi.
12. Fc. UKL / UPL / SPPL bagi Perusahaan tidak wajib AMDAL
IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH (IPPT) (12 Hari)
PERSYARATAN
1.    Site plan yang sudah disetujui oleh Dinas Teknis beserta kajian- kajian (Lalu Lintas ,Lingkungan)
2.    Fc.KTP atau bukti dari pemohon
3.    Fc. Surat-surat penguasaan tanah;
4.    Gambar dnah lokasi;
5.    Gambar denah situasi letak bangunan dan foto exsisting serta bagi pengembang dilengkapi dengan site plan (rencana tapak) lengkap dengan sarana prasarana ;
6.    Fc.tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan(PBB)
7.    Rekomendasi dari Instansi terkait
8.    Penyediaan Lahan Tempat pemakaman Umum(TPU) sebesar 2% bagi pengembang perumahan.
9.    Pernyataan persetujuan tetanggga;
10. Kajian Lingkungan : Amdal,UPL/UKL;Kajian Lalu Lintas dan lain lagi bagi perusahaan yang wajib memiliki;
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) (5 Hari)
PERSYARATAN
1.    Surat Permohonan
2.    Fc. KTP Pemohon
3.    Surat Pernyataan
4.    Fc.Tanda lunas PBB tahun terakhir
5.    Fc. SITU / HO
6.    Pas photo 3 X 4 sebanyak 2 Buah
7.    Fc. Neraca Perusahaan
8.    Fc. NPWP
9.    Fc. Akte Pendirian Perusahaan
TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP) (5 Hari)
PERSYARATAN
Perseroan Terbatas (PT) :
1.    Fc. Akte Pendirian Perusahaan
2.    Fc. Akte perubahan (apabila ada)
3.    Asli dan Fc. Keputusan pengesahan / persetujuan / perubahan AD sebagai Badan Hukum dari Departemen Kehakiman;
4.     Asli dan Fc. Data akte pendirian perseroan;
5.    Asli dan Fc. Data akte pendirian perubahan AD Perseroan ( apabila ada perubahan);
6.    Asli dan Fc. laporan data akte perubahan AD perseroan (apabila ada perubahan);
7.    Fc. KTP susunan pengurus dan pemegang saham;
8.    Fc. SITU/HO;
9.    Fc. NPWP; 10. Fc. lunas PBB tahun terakhir
Perseroan Terbatas(PT) Cabang
1.    Fc. Akte Pendirian Perusahaan;
2.    Fc. TDP Pusat yang telah di sesuaikan dengan UU-PT;
3.    Fc. KTP penanggung jawab pimpinan cabang;
4.    Fc. Surat penunjukan sebagai pimpinan cabang;
5.    Fc. KTP pimpinan cabang;
6.    Fc. SITU/HO;
7.    Fc. NPWP
8.    Lunas PBB tahun terakhir
Koprasi :
1.    FC. Akte Pendirian Koprasi;
2.    Fc . pengesahan sebgai Badan Hukum dari Departemen Koprasi/Dinas Koprasi;
3.    Fc. KTP ketua dan Badan Penagawas;
4.    Fc. SITU/HO;
5.    Fc. NPWP;
6.    Fc. Lunas PBB tahun terakhir;
Peseroan Comanditer (CV);
1.    Fc. AktePendirian Perusahaan yang telah di syahkan oleh pengadilan;
2.    Fc. KTP penanggung jawab perusahaan;
3.    Fc. Foto SITU/HO;
4.    Fc. NPWP;
5.    Fc. Lunas PBB tahun terakhir;
Perusahaan Perorangan (PO);
1.    Fc. KTP penananggung jawab perusahaan;
2.    Fc. SITU/HO;
3.    Fc. MPWP(bila ada);
4.    Fc. Lunas PBB thun terakhir;
Badan Usaha Lainya (BUL)
1.    Fc. Akte Pendirian Perusahaan;
2.    Fc. KTP penanggung jawab perusahaan;
3.    Fc. SITU/HO;
4.    Fc. NPWP ;
5.    Fc. Lunas PBB tahun terakhir Peusahaan Asing;
IZIN PEMAKAIAN KIOS/LAPAK (IPK/IPL) (5 Hari)
PERSYARATAN
Perusahaan Perorangan (PO)
1.    Fc. KTP Penanggung jawab perusahaan;
2.    Fc. SITU/HO;
3.    Fc. NPWP;
4.    Fc. Lunas PBB tahun terakhir.
5.    Fc. Perjanjian Sewa / Beli Tempat Usaha
IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (SIUJK) (8 Hari)
PERSYARATAN
1.    Fc. Akta pendirian badan usaha untuk permohonan badan usaha
2.    Fc. Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah diregristrasikan oleh Asosiasi/ Lembaga;
3.    Fc. Surat pengesahan dari intstasi yang berwenang;
4.    Fc. NPWP dan PKP;
5.    Fc. HO/SITU;
6.    Fc. Ijazah ,setifikat tenaga teknik dan KTP;
7.    Fc. Ijazasah tenaga ahli dan KTP;
8.    Pas foto terakhir Direktur/Pimpinan 2 lembar ukuran 4x6cm/berwarna 9. Surat pernyataan Tenaga Teknik dan Tenaga Ahli bahwa benar-benar Bekerja pada perusahaan,ybs
IZIN REKLAME (10 Hari)
PERSYARATAN
1.    Mengisi Formulir yang telah di sediakan;
2.    Fc. KTP Pemohon;
3.    Izin Undang-Undang Gangguan (IUUG);
4.    Gambar / naskah Reklame yang akan di pasang;
5.    Foto dan Gambar situasi lokasi;
6.    Gambar konstruksi billboard;
7.    Fc. Akte pendirian perusahaan atau anggaran dasar bagi koperasi atau organisasi lainnya;
8.    Surat Pernyataan tidak berkeberatan dari pemilik tanah;
9.    Pernyataan kesanggupan memelihara kebersihan, ketertiban dan keindahan reklame pada reklame;
10. Surat Kuasa apabila bukan dilakukan oleh pemohon
IZIN PENYELENGGARAAN APOTIK(10 Hari)
PERSYARATAN APOTEKER PENGELOLA APOTIK
1.    Warga Negara Indonesia
2.    Memiliki Surat Penugasan / Surat Ijin Kerja
3.    Fc. KTP
4.    Mendapat persetujuan dari Dinas Kesehatan Propinsi bila pindah dari Kabupaten / kota lain
5.    Surat Pernyataan dari Apoteker Pengelola Apotik bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain
6.    Surat ijin atasan bagi PNS/ ABRI dan pegawai instansi pemerintah lain
7.    Akte perjanjian kerja sama Apoteker dan Pemilik Saran Apotik
8.    Rekomendasi dari organisasi profesi
9.    Denah Bangunan
10. Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik / sewa/ kontrak.
11. Daftar Asisten Apoteker dengan Surat Ijin kerja
12. Daftar terperinci alat perlengkapan apotik
IZIN PEMILIK SARANA APOTIK
PERSYARATAN
1.    Fc. NPWP
2.    Fc. Surat ijin Tempat Usaha / HO
3.    Tidak pernah terlibat pelanggaran perundang-undangan di bidang obat
4.    Rekomendasi dari Puskesmas / Dinas Kesehatan setempat
IZIN PENYELENGGARAAN TOKO OBAT (10 Hari)
PERSYARATAN
1.    Denah tempat Usaha
2.    Fc. IMB bagi yang menempati bangunan sendiri
3.    Bukti Hak sewa dan ijin persetujuan pamilik bagi yang memepergunakan bangunan milik orang lain.
4.    Salinan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
5.    Surat pernyataan kesediaan bekerja tenaga D3 Framasi atau asisten apoteker bagi pemohon pedagang eceran
6.    Fc. Ijazah dan suratb ijin kerja asisten apoteker / D3 farmasi
7.    Seorang D3 farmasi / Asisten Apoteker hanya dapat menjadi penanggung jawab sebanyak-banyaknya untuk 2 (dua) took obat
IZIN PENYELANGGARAAN OPTIK(10Hari)
PERSYARATAN UMUM
1.    Akte Pendirian Optikal yang disahkan oleh Notaris untuk penyelenggaraan yang berbentuk perusahaan, bukan perorangan;
2.    Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
3.    Surat pernyataan kesediaan refraksionis optisien sebagai penanggung jawab teknis maupun pelaksana pada optikal;
4.    Surat pernyataan Dokter ahli mata untuk menjadi penaggung jawab pada laboratorium lensa kontak atau pada klinik khusus lensa kontak sesuai denngan ketentuan perundangan -undangan yang berlaku;
5.    Surat pernyataan kerja sama dari laboratorium optikal tempat pemrosesan lensa -lensa pesanan, bila optikal belum memiliki laboratorium sendiri;
PERSYARATAN KHUSUS
1.    Penyelenggaraan optikal harus memiliki sekurangkurangnya seorang ahli Refraksionis Optisien yang bekerja sebagai penanggung jawab teknis
2.    Penanggungn Jawab optikal sekurang-kurangnyan harus memiliki ijazah D3 Refraksionis Optisien
3.    Penyelenggaraan laboratorium lensa kontak maupun klinik khusus lensa kontak harus memiliki penanggung jawab seorang Dokter Ahli Mata yang telah memiliki sertifikat dibidang lensa kontak.
4.    Ruanbg Usaha optikal diwajibkan memiliki syarat-syarat kesehatan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan;
5.    Memilikin peralatan sesuai dengan standar yang baerlaku
6.    Apabila atidak memiliki laboratorium sendiri wajib mempunyai kesepakatan kerjasama dengan laboratorium kacamata yang mampu memproses lensa dan memiiki mesin-mesin tertentu.

Sumber  : http://kppt.cimahikota.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar